pasang iklan

Mahfud MD: Kerumunan Pasca Penjemputan HRS Bukan Diskresi

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahmud MD menjawab tudingan HRS tentang keterlibatan dirinya dalam kasus kerumunan yang menjerat eks Petinggi FPI tersebut. Melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu (27/3), Mahfud menjelaskan bahwa adanya kerumunan pasca penjemputan HRS yang dikawal polisi bukanlah diskresi pemerintah melalui Kemenko Polhukam.

Ia menegaskan bahwa kerumunan pasca penjemputan HRS adalah pelanggaran hukum. Mahfud MD juga mengunggah video dirinya yaitu rilis resmi Menko Polhukam yang menyebutkan bahwa kepulangan HRS merupakan hak warga negara yang harus dilindungi. Ia kemudian menjelaskan kronologi dan pandangan hukum terkait penjemputan HRS yang merupakan diskresi pemerintah dan pasca penjemputan yang merupakan pelanggaran hukum.

“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kepulangan HRS adalah diskresi pemerintah yang diizinkan dan dikawal polisi secara resmi. Akan tetapi terkait undangan kerumunan pasca tiba diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah.

“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam smpai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besuk-besuknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” ujarnya.

Mahfud MD, sebagai pakar hukum tata negara juga menjelaskan ketentuan hukum tentang diskresi yang merupakan hukum administrasi dan bukan hukum pidana. Sehingga ia menekankan tudingan penjemputan di Bandara merupakan kesalahan Menko Polhukam.

Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tegasnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Edwardseple

    cost of viagra https://viagrabng.com/# viagra amazon

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery