pasang iklan

Wacana OPM Teroris, Ini Tanggapan Juru Bicara TPNPB-OPM

JAGAPAPUA.COMPemerintah Indonesia tengah membahas rencana penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris. Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada awal pekan ini.

Wacana penetapan OPM atau KKB tersebut memunculkan reaksi dari berbagai pihak termasuk dari juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambon. Sebby mengatakan bahwa pemerintah RI tidak dapat melakukan penetapan tersebut dikarenakan belum adanya kepastian status politik Papua. Menurutnya, unsur-unsur terorisme yang ditujukan kepada OPM juga belum dapat dibuktikan di mata hukum internasional.

“Hal itu tidak mungkin, karena status politik Wilayah Papua berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Dan menurut hukum international, status politik Papua yang belum beres di Indonesia, maka TPNPB-OPM tidak bisa dijadikan organisasi terrorist. Karena unsur-unsur terorismenya belum bisa dibuktikan di mata hukum international, jadi rancangan Jakarta tidak akan diakui oleh PBB,” ujar Sebby.

Sebby menilai rencana pemerintah RI tersebut sangat tidak tepat. Sebaliknya, ia menegaskan pihaknya justru siap mengajukan tindakan TNI/Polri terhadap orang Papua di Tanah Papua adalah mendekati tindakan teroris.

“Dan itu wacana yang tidak tepat. Justru kami bisa ajukan tindakan kejahatan TNI Polri di Papua terhadap orang asli Papua adalah mendekati tindakan terrorist, oleh karena itu kami siap ajukan ke Hukum International bahwa TNI Polri di Papua adalah terrorists Negara Indonesia,” jelasnya.

Sebby kemudian mengajukan usulan berupa perundingan antara TPNPB-OPM bersama seluruh organisasi Perjuangan dengan pemerintah Indonesia. Ia menilai wacana penetapan OPM sebagai teroris bukan merupakan upaya penyelesaian konflik yang tepat.

“Oleh karena itu Kami harus duduk di meja perundingan, yaitu external negotiation antara TPNPB-OPM bersama semua organisasi Perjuangan dengan Pemerintah Indonesia, bukan dengan TNI Polri. Hal ini yang harus Pemerintah Kolonial Republik Indonesia laksanakan, bukan menutup masalah status Politik Papua dengan wacana TPNPB OPM sebagai Organisasi Teroris,” jelas Sebby.

Reaksi serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui rilis resminya yang mengatakan bahwa wacana tersebut tidak akan membantu menyelesaikan kekerasan yang terjadi di Papua. Ia memandang bahwa pemerintah Indonesia harus menegakkan nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi negara terutama terkait dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Sama halnya dengan tanggapan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Amiruddin mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia perlu berhati-hati dan tidak bertindak gegabah. Menurutnya, penetapan tersebut bukanlah solusi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di tanah Papua. Sebaliknya, ia mengaatakan bahwa dalam menyelesaikan konflik di Papua, pemerintah perlu mengedepankan penegakan dan penghormatan terhadap HAM setiap warga Indonesia.

Sementara itu, beberapa pihak menyoroti tentang definisi dan ruang lingkup terorisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme yang dipandang masih memiliki makna yang begitu luas. Hal itu menyebabkan adanya kesulitan dalam melakukan identifikasi kelompok tertentu untuk dapat ditetapkan sebagai kategori kelompok teroris. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempertimbangkan kembali hal-hal terkait untuk tetap menegakkan keadilan terhadap pemenuhan hak asasi manusia. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery