pasang iklan

AMPWB dan DPRD Biak Gelar Rapat Dengar Pendapat UU 10 Tahun 2016

BIAK, JAGAPAPUA.COMDalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Senin, 15 Maret 2021 antara masyarakat kabupaten Biak Numfor yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Wakil Bupati Biak Numfor (AMPWB) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor bertempat di ruang sidang utama DPRD Biak Numfor dengan agenda menyikapi keterlambatan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati sisa periode 2019 – 2024.

Menyisihkan beberapa argumentasi kritis terhadap kinerja lembaga DPRD melalui Pansuslih wakil bupati yang telah bekerja dalam masa sidang pertama tahun 2020, Sejumlah aktivis dan pemerhati masyarakat serta perwakilan perempuan Biak Numfor menyatakan keprihatinan mereka terkait tarik ulur persoalan tersebut yang belum dapat dituntaskan oleh para pihak terkait DPRD, Pimpinan Daerah dan para Partai Pengusung.

Pada kesempatan ini, kritikan pedas datang dari seorang aktivis anti korupsi dan peduli Biak Numfor yang turut hadir bersama AMP-WB (Aliansi Masy Pwduli Wakil Bupati – Biak Numfor) tersebut’Joey Lawalata, SE’ yang mengkritisi kinerja Pansuslih Wakil Bupati Biak Numfor Demisioner penyampaian penjelasan hasil kerja Pansuslih Demisioner 2020 yang disampaikan oleh Ketua Pansuslih Demisioner Alfius Adadikam, SE pada kesempatan RDP tersebut. Dijelaskan oleh beliau Dasar perumusan serta pembahasan Tata Tertib Pansuslih pada saat memulai kerja pada 2020 kemarin adalah penjabaran pasal 174, Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/wagup, Bupati/Wabup, dan Wali/wawali serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Tatib DPRD.

Menanggapi penjelasan beliau, ‘Joey Lawalata’ melontarkan kritikan keras terhadap penerapan pasal 174 tersebut dengan menjelaskan kebutuhan saat ini adalah dalam rangka memilih wakil bupati yang berhalangan tetap, dan bukan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang secara bersama sama berhalangan tetap.

Penterjemahan penerapan pasal ini harus dapat dipahami bersama bahwa pasal tersebut digunakan apabila terjadi kekosongan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap, ulang Joey. Idealnya adalah pasal 176, UU 10/2016 yang harus menjadi acuan rumusan kerja DPRD melalui Pansuslih dalam rangka menjawab pengisian kekosongan jabatan wakil bupati dan bukan pasal 174 Undang Undang 10/2016 yang mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan pasangan kepala daerahdan wakilnya. Jika kondisi ini diteruskan maka jaminan terhadap proses pengisian kekosongan Jabatan Wabup ini akan menjadi boomerang bagi proses dan hasil kerja DPRD melalui Pansuslih Wakil Bupati.

Sorotan masyarakat terhadap kinerja DPRD akan menjadi residen buruk ketika pemahaman yang keliru ini terus dilanjutkan. ‘saya sudah menduga dari awal, bahwa kemungkinan ada yang salah dalam penerapan aturan dalam rangka menjawab proses ini, dan hari ini terbukti sebagaimana penjelasan hasil kerja Pansuslih 2020 yang dibacakan oleh Ketua Pansuslih Demisioner (Bpk. Alfius Adadikam, SE).

Menurut Joey apapun alasannya penerapan pasal ini sangat cacat hukum karena bukan diperuntukkan untuk masalah kekosongan jabatan wakil bupati, namun pasal 174 ini idealnya digunakkan bagi masalah kekosongan pasangan kepala daerah dan wakilnya yang berhalangan tetap.

Berikut, terkait tarik ulur keabsahan rekomendasi yang dipahami oleh para wakil rakyat dan para pihak terkait yang mengharuskan legalitas keabsahan tandatangan semua partai pengusung atau gabungan partai pengusung tidak diatur dalam aturan perundang undangan apapun di republik ini. Seraya menantang siapapun yang dapat membuktikan aspek legal hukum terhadap persoalan legitimasi rekomendasi 2 nama yang harus ditandatangani oleh semua partai pengusung maka dapat dibenarkan hal ini diterapkan. ‘Tidak ada aturan dan sanksi apapun di NKRI yang mengatur tentang legalitas rekomendasi yang harus ditandatangani semua partai pengusung atau gabungan partai pengusung’. Ayat 2, pasal 176, Undang Undang 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa ‘Partai Pengusung ATAU gabungan Partai Pengusung mengusulkan 2 nama calon kepada DPRD untuk dipilih MELALUI Gubernur/Bupati/Walikota.

Mari sama sama kita belajar memaknai kata per kata, kalimat per kalimat dalam menterjemahkan makna dari perintah aturan. Menurut Joey ‘Definisi kata ATAU dalam kamus bahasa Indonesia (www.artikata.com) menerangkan bahwa : penggunaan kata ‘ATAU’ dalam sebuah kalimat merupakan kata penghubung yang mengandung perintah dapat/boleh memilih frase kata/kalimat sebelum maupun frase kata/kalimat setelahnya, itu berarti dalam kalimat ayat 2, pasal 176, Undang Undang 10/2016 yang digunakkan sebagai dasar tugas dari pansuslih wakil bupati Biak Numfor harus dapat digunakkan sebagai makna ‘memperbolehkan DPRD melalui Pansuslih untuk dapat memilih menggunakkan rekomendasi partai pengusung maupun rekomendasi gabungan partai pengusung, hati” dalam mengartikan penerapan aturan, karena jika salah langkah maka akan menjadi boomerang bagi DPRD maupun hasil kerja lainnya’.

Jadi semuanya berpulang pada kesungguhan niat dan keberanian DPRD melalui Pansuslih untuk dapat mengambil keputusan. Berikut, DPRD tidak dibenarkan menerima lebih maupun kurang dari 2 nama yang diusulkan parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung melalui Bupati, jadi mohon hasil kerja Pansuslih Demisioner dapat dikoreksi, karena telah memverifikasi 3 berkas calon yang seharusnya tidak nampak dalam laporan kerja pansuslih 2020. Dan semoga tidak terulang pada kerja pansuslih wabup jilid-II di 2021 ini.

Berikut menanggapi pernyataan Ketua Pansuslih Demisioner bahwa hasil.kerja pansuslih hanya dapat dimentahkan berdasarkan gugatan dan melalui pengadilan, Joey menegaskan, ‘lembaga ad-hock apapun tidak dapat digugat ke peradilan, karena tidak dibenarkan secara hukum. Alasannya adalah, (1) Lembga Ad-Hock hnya bersifat sementara yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu, (2) Hasil kerja Lembaga ad-hock bukanlah merupakan keputusan tertinggi, namun merupakan hasil daripada tugas yang diamanatkan oleh internal Lembaga pengayom yang dalam hal ini adalah DPRD. (3) Keputusan tertinggi ada pada paripurna DPRD dan bukan Lembaga ad-hock layaknya Panitia Panitia atau apapun itu bentuknya.

Menanggapi pernyataan joey, Ketua Pansuslih demisioner menjelaskan, terkait penerapan pasal 174, UU 10/2016 yang menjadi dasar perumusan tatib pansuslih, sudah dikonsultasikan ke pihak pihak terkait yaitu parpol dan bahkan ke kementerian dalam negeri, cq.dirjen otda. ‘Terkait penggunaan pasal 174 ini, sudah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak termasuk dirjen otda kementerian dalam negeri’. Hal serupa pun diutarakan oleh Anggota Pansuslih Demisioner, salah seorang kader partai Hanura Kab. Biak Numfor, Penihas Wader, S.H.

Tak cukup sampai disitu, seorang maestro/mantan bintang 3 periode Anggota DPRD kab. Biak Numfor Wilem Rumpaidus, S.Sos, MMP yang bertindak selaku wakil penanggungjawab Aliansi Masyarakat Peduli Wakil Bupati ini, memberikan teguran keras kepada para anggota DPRD khususnya Pansuslih agar lebih jeli dalam menerapkan aturan hukum dan berbicara mewakili rakyat. ‘Saya kira DPRD mewakili suara rakyat, dan bukan suara partai politik, untuk itu DPRD harus berani menyatakan integritas lembaga yang mewakili representasi suara rakyat dalam mengambil keputusan/kebijakan yang bersifat pro rakyat, untuk itu siapapun di luar sana, baik ketua partai politik, maupun kementerian dalam negeri dalam hal ini menanggapi tanggapan mantan Ketua Pansuslih Demisioner Alfius Adadikam, SE dan Penihas Wader, S.H kepada adik Joey Lawalata, SE.

“DPRD harus mampu mewakili suara rakyat dan bukan suara partai, siapapun dia tidak dapat mengintervensi integritas Lembaga ini. Anggota DPRD harus tehas dan berani dalam mengambil langkah keputusan demi kepentingan rakyat baik yang reguler maupun yang urgen. Konsultasi itu perlu, sebagi bahan masukkan dan pertimbangan, bukan hasil konsultasi dijadikan sebuah keputusan, sangat tidak dibenarkan. Apapun yang DPRD lakukan, rakyat akan selalu ada bersama sama turut mengawal keputusan itu. Jadi, saudara saudara DPRD tidak perlu takut, rakyat bersama saudara saudara, tegas wilem’.

Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Adrianus Mambobo, S.Pd dan Aneta Kbarek tersebut diakhiri dengan kesepakatan lisan kedua pihak seraya sama sama mengawal proses ini serta jika dibutuhkan, akan dilakukan RDP lanjutan sekiranya kedua pihak ingin memberikan masukkan maupun saran lain terkait mendorong masalah ini agar cepat terjawab.

Untuk diketahui pula, bahwa berdasarkan undangan yang dilayangkan unsur pimpinan DPRD kepada Anggota, hanya diwakili oleh 9 orang Anggota DPRD diantaranya, Unsur pimpinan Adrianus Mambobo, S.Pd, Aneta Kbarek dan 7 orang Anggota lainnya yaitu Cornelis Sesa, S.Sos, SH, Penihas Wader, SH, Alfius Adadikam, SE, Dina Naap, Lina Tangdiala, SE, Evert Christian, SE, dan Ketua BK Derek Kafiar, dijelaskan Pimpinan Komisi 3 sedang melakukan Studi Banding ke Kalimantan sementara anggota lainnya sudah diundang namun entah dimana berada.

Dalam kesempatan lain, masih dalam konfirmasi dengan pria yang masih berdarah Melanesia, Maluku tersebut, Joey menawarkan salah satu formula ideal yang dapat dilakukan oleh DPRD melalui Pansuslih, demi mendorong percepatan proses ini, dan juga untuk menjawab kepentingan semua pihak termasuk keinginan rakyat akan sosok wakil bupati yang dapat membantu tugas bupati. ‘Berdasarkan pasal 176, UU 10/2016:
1. Masing masing parpol ATAU gabungan Parpol pengusung mengusulkan nama nama yang diusung masing masing ke bupati untuk dipertimbangkan dan dipilih 2 nama oleh bupati untuk selanjutnya dikembalikan 2 nama yg disetujui oleh bupati ke Parpol atau gabungan parpol pengusung untuk dilanjutkan ke Pansuslih. Selanjutnya, Pansuslih hanya menerima 2 nama tersebut untuk dilakukan verifikasi berkas, dan apabila sudah lengkap maka dapat diteruskan ke Pimpinan DPRD sebagai hasil kerja Pansuslih untuk diparipurnakan.
2. Berdasarkan pasal 176, maka apabila ada salah satu dari gabungan parpol atau koalisi yang tidak setuju dengan pilihan 2 nama oleh bupati, DPRD diperbolehkan menggunakkan legitimasi parpol secara saja dan bukan legitimasi gabungan parpol. Karena tidak ada sanksi atau aturan apapun yang dapat menegaskan hal dimaksud terkait diharuskan mendapat legitimasi semua parpol yang tergabung dalam koalisi. Aturan ini tidak bisa dibuktikan, apapun alibi dan pendapat lain yang dapat membantah pernyataan ini. Z kira hanya ini solusinya untuk menjawab kepentingan semua pihak terkait dan masyarakat Kota Biak seutuhnya. Artinya bahwa : ‘kepentingan parpol terjawab, dengan diberikan ruang untuk mengusulkan siapa saja calonnya, kemudian kepentingan bupati pun terjawab yang menginginkan sosok pasangan yang ideal yang dapat membantu bahkan bekerjasama dengan beliau, berikut kepentingan DPRD yang dapat mengakomodir keinginan masyarakat untuk segera persoalan ini dapat teratasi.

Berikut mengenai penilaian terhadap proses dan hasil ini menjadi kepurusan bersama yang harus dikawal semua pihak termasuk rakyat sehingga dapat menjawab pengisian kekosongan jabatan wabup Biak Numfor hingga pada pelantikan nanti. “Jadi, adapun masukkan lain dari pihak manapun dapat dijadikan saran/masukkan dan pendapat namun tidak dapat dijadikan dasar putusan, karena sesungguhnya dasar pengambilan keputusan tertinggi ada pada peraturan perundang undangan yang dimediasi paripurna DPRD atas nama rakyat Biak Numfor. ‘tegas joey’.
Intinya bahwa dalam proses ini, ada parpol pengusung yang mempunyai hak mengusung dan memilih dan ada juga yang hanya mempunyai hak mengusung calonnya namun tidak mempunyai hak memilih, Semua kembali pada kemampuan konsolidasi dan komunikasi politik lintas parpol, bupati dan DPRD. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery