pasang iklan

Kasus Penikaman Hugo-Daud Diproses Hukum Positif dan Hukum Adat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMAliansi Masyarakat Adat Papua (AMAP) yang tergabung di dalam kepala suku se-tanah Papua di Papua Barat, suku Biak Bar Mnukwar dan Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menjadi insiator dalam menyikapi kasus penikamam Alm. Hugo Saiduy dan Daud Wambrauw. Dalam pertemuan itu turut mengundang pihak keluarga Alm. Hugo Saiduy maupun Daud Wambrauw untuk berkumpul di rumah adat suku Byak Bar Mnukwar di Reremi Manokwari untuk membahas kasus penikamam terhadap dua anak asli Papua tersebut.

Dalam rapat itu sekaligus menyatakan sikap bahwa bukan saja masalah penikaman terhadap alm. Hugo dan Daud, tetapi menyatukan sikap untuk perlindungan terhadap orang asli Papua (OAP).

“Jadi kita kumpul disini untuk mencari solusi penyelesaian secara hukum positif terhadap dua korban penikaman, tetapi termasuk kita sepakati untuk bagaimana ada perlindungan kepada OAP, sebab kehadiran kepala suku maupun anak asli Papua dalam pertemuan ini bukan mencari kesalahan siapapun, tetapi mencari keadialan bagi keluarga korban maupun harkat anak asli Papua” tegas Ketua Amap, Petrus Makbon,SH, Minggu (28/3/2021)

Ditegaskan Makbon bahwa pertemuan ini sebagai bentuk penyelamatan bagi Orang Asli Papua. Dalam diskusi yang berjalan itu, Amap memberikan kesempatan kepada semua kepala suku, pemuda, dan tokoh adat, tokoh masyarakat asli Papua yang hadir untuk memberikan masukan dan saran pendapat guna menyikapi masalah penikaman di Manokwari pada 23 Maret 2021 lalu.

Salah satu tokoh muda asli Papua, Falen Baransano di kesempatan itu menyampaikan agar kepala suku harus menjadi pagar bagi orang asli Papua di tanah Papua, secara khusus menyikapi kasus penikamam terhadap dua anak asli Papua (Hugo Saiduy dan Daud Wambrauw).

Persoalan ini kata Baransano harus diselesaikan secara hukum positif tapi juga hukum adat agar kedepannya tidak ada lagi masalah ini kepada anak Papua.

Pernyataan lain disampaikan oleh Yan Arwam selaku kepala suku keret Arwam menyatakan bahwa harus ada efek jerah sanksi sosial, sebab penikaman seperti ini bukan terjadi saat ini namun sudah perna terjadi

“Dana otsus menjadi masalah besar sehingga ada peluang mencekam bagi OAP, maka sanksi hukum dan sanksi sosial juga haris ditegakan di tanah Papua, khususnya di Manokwari” kata Arwam.

Kepala Suku Biak Bar Mnukwar, Petrus Makbon dalam pertemuan adat itu menyepakati untuk membantu persoalan kasus penikamam terhadap korban Wambrauw dan Saiduy sehingga melalui rapat ini menjadi keputusan bersama dan tidak ada ketimpangan.

“Jadi terlepas dari siapapun yang turut membantu menyelesaikan masalah ini, namun kami hadir untuk diberikan kepercayaan oleh kedua keluarga korban untuk membantu persoalan ini agar ada keadilan bagi keluarga korban” ungkap Makbon.

Sementara itu, Kepala Suku Wondama, Yan Anthon Yoteni dalam kesempatan itu diberikan kesempatan menyampaikan bahwa apapun yang menjadi komitmen bersama akan menjadi refrensi untuk kemudian didorong menjadi peraturan daerah khusus tentang perlindungan orang asli Papua. 

Terutama didalam menyikapi masalah pembunuhan kepada dua pemuda anak asli Papua, sehingga persoalan ini harus disepakati dalam membuat keputusan bersama agar kedepan tidak boleh ada kejadian naas yang menimpa anak asli Papua di Manokwari saat ini dan kedepannya. Ditegaskan Yoteni bahwa mengambil nyawa orang dengan alat tajam sudah termasuk dalam pelanggaran HAM. Dengan demikian persoalan yang menimpa alm. Hugo dan Daud harus diikuti melalui proses hukum positif maupun hukum adat.

“Jadi masukan yang disampaikan untuk masalah perdasus perlindungan anak asli Papua harus didorong oleh semua pihak agar diperjuangakan ke dewan agar disetujui oleh DPR dan pemerintah” pesan Yoteni.

Panglima Parjal Ronald Mambieuw menyampaikan terima kasih kepada Amap yang sudah turut mengundang Parjal dalam pertemuan ini. Menurutnya, ini langkah terbaik untuk bersama-sama mencari solusi dan penyelesian hukum dalam kasus penikaman kepada dua korban ini. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery