pasang iklan

Honorer Angkatan 512 Gelar Demonstrasi di BKD Papua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMPuluhan tenaga honorer angkatan 512 melakukan demonstrasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerag (BKD) Provinsi Papua Barat menuntut dimasukkan dalam formasi yang telah ditentukan sebelumnya. Koordinator demonstrasi, Yan Rumbiak mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya dahulu telah termasuk dalam formasi 771 akan tetapi kemudian dipisahkan dari formasi tersebut bahkan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Semenjak tanggal 1 Januari tahun 2005 sampai dengan 31 Sesember 2012 angkatan honorer 512 berada di dalam formasi 771. Perkembangan jalan ke depan formasi yang diturunkan tahun 2018 dan tahun 2019 ternyata kami dari anggkata 512 tidak termasuk dalam formasi 771. Sedangkan kami sudah bekerja sesuai ketentuan dan kenapa kami dari 512 dipisahkan dari 771,” jelasanya saat ditemui jagapapua.com pada kamis (1/4).

Yan menjelaskan adanya persoalan yang terjadi terkait pengangkatan CPNS. Ia mengaku memiliki bukti kuat terkait persoalan yang tidak dapat mereka terima karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Kalau kami mau hitung kembali 7 pengangkatan 283 berdasarkan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2013 yang digodok oleh DPR untuk mengakomodir mereka yang non-PNS harus diakomodir ke dalam formasi CPNS ternyata hal itu tidak terjadi. Sedangkan usia yang sudah melampaui batas kenapa bisa menjadi CPNS dengan aturan mereka untuk merubah usia ke data dukcapil dan kami mempunyai bukti yang kuat terkait hal itu,”ungkapnya.

Ia meminta kepada Kepala BKD dan Kabid Pengadaan untuk membuat surat ke Gubernur Papua Barat terkait tuntutan demonstrasi. Ia mengatakan bahwa massa demonstrasi menuntut angkatan 512 untuk masuk dalam formasi CPNS.

“Karena perjuangan kami pada saat itu belum ada P3K pada saat itu yang ada hanya CPNS. PPN 49 sudah keluar dari tahun 2018 kami sudah menyuarakan dari tahun 2005 waktu kami masih produktif pada tanggal 6 juni 2006 presiden sudah mengeluarkan surat di Jakarta bersama Gubernur Oktovianus Ataruri, Sekda Papua Barat, Ketua DPR Piter Konjol dan Ketua MRP dan didampingi presiden pada saat itu Menpan RB dan Presiden merespon formasi honorer 1283 untuk menajdi PNS tapi kembali ke data awal hanya 711,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas BKD Provinsi Yustus Maidodga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima berkas dan melaksanakan tugas administratif saja.

“saya akan melaporkan ke Gubernur Papua Barat dan akan membuat surat gubernur untuk menyampaikan ke Menpan apa usia mereka yang menjadi honorer sekian tahun apa bisa menjadi CPNS di lingkup Papua Barat atau tidak. Terkait dengan informasi perubuhan usia kami dari BKD tidak mengetaui itu dan kami hanya menerima berkas, “ tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery