pasang iklan

Terdakwa Tipikor Divonis Bebas, Kampak Papua: Kajari Biak Kasasi

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COMLSM Kampak Papua mempertanyakan kinerja Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Biak Numfor dan di seluruh bumi Papua.

Menurut Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, putusan hakim terkait dua terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jayapura akan menyuburkan tindak kejahatan korupsi di tanah Papua. Ia menekankan bahwa korupsi adalah tindak kejahatan serius dan seharusnya diproses secara serius pula.

“Ini tidak masuk di logika, kalau hakim memutuskan seseorang pejabat yang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatannya sehingga negara dirugikan Rp 224 juta. Bukan soal jumlah uang tapi ini soal niat jahat yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah,” ujarnya kepada jagapapua.com pada Minggu (2/5).

Ia mengatakan, dana yang dikorupsi bersumber dari dana Otsus yang direncanakan untuk kegiatan guru kontrak tahun 2015 benar-benar tertuang dalam APBD 2015. Ia menjelaskan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005, Pasal 19 yang berbunyi “Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

“Yang anehnya sejak tahun 2015 tidak ada kegiatan apapun di tahun itu, tetapi uangnya dicairkan di bank sejak tanggal 29 desember 2015. Setelah itu dananya disimpan di rumah terdakwa dan akhrinya merugikan keuangan negara senilai Rp. 224 juta rupiah.

“Jadi kami mau sampaikan bahwa bukan soal kecil besarnya uang tetapi niat jahat dari seorang pejabat itu. Jadi kami menduga bahwa ada oknum-oknum yang menangani perkara tipikor ini masuk angin,” tandasnya.

Johan menambahkan, banyaknya putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, menunjukkan kualitas hakim-hakim ad hoc tipikor kurang meyakinkan. Menurutnya, rekrutmen hakim ad hoc tipikor perlu diawasi oleh Komisi Yudisial dan tim independen. Dengan demikian rekam jejak calon hakim ad hoc meyakinkan dan proses rekrutmen hakim ad hoc tipikor tidak menjadi tempat untuk mencari pekerjaan atau uang.

“Kami mendukung Kajari Biak Kasasi ke MA, ini bukan akhir dari segala putusan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jayapura, masih ada Kasasi. Kami mendukung penuh Kajari biak, sekali lagi kami minta kepada Jaksa Agung RI, Kajati Papua dan Kajari Biak tidak boleh kalah terhadap Koruptor di tanah Papua. Kita harus sama-sama lawan, masyarakat tetap solid  bersama lembaga Tri Krama Adhyaksa untuk Memberantas Korupsi di Tanah Papua,” tutup Johan. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery