pasang iklan

Massa Mengamuk Pasca Putusan MK, 8 Kantor Dibakar di Yalimo Papua

YALIMO, JAGAPAPUA.COMMassa yang diduga pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil mengamuk pasca turunnya putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Sebanyak 8 kantor pemerintahan dan sejumlah kios hangus dibakar di Distrik Elelim, Selasa (29/6).

Selain itu, akibat aksi brutal massa tersebut, sejumlah warga memutuskan mengungsi di Polres Yalimo. Diketahui 8 kantor pemerintah tersebut antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Tak hanya itu, massa juga menutup akses jalan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, Selasa (29/6).

“Ya benar ada aksi massa di Yalimo," ujar Mathius D Fakhiri.

Selanjutnya, Kapolda Papua menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan sebanyak 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) guna meredam kondisi di Yalimo dan menjaga keamanan atas kerusuhan dan kekacauan yang terjadi pada Selasa kemarin. Ia mengatakan, pihaknya akan menemui pasangan Erdi-Jhon untuk mencegah kerusuhan semakin meluas.

“Kami akan menurunkan pasukan sebanyak dua SSK untuk membantu pengamanan di wilayah itu agar kejadian tidak meluas,” jelasnya.

Diketahui, pasangan nomor urut 1 Erdhi-Jhon menjadi pemenang dan telah ditetapkan oleh KPU melalui rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020 lalu. Akan tetapi hasil tersebut digugat oleh pasangan calon nomor urut 2, Lakiyus-Nahum ke MK dan menghasilkan perintah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pelaksanaan PSU Yalimo di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek pada 5 Mei 2021 menghasilkan keputusan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021. Akan tetapi, paslon nomor urut 2 kembali mengajukan gugatan atas hasil tersebut kepada MK.

Lakiyus-Nahum menggugat status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan dinilai tidak memenuhi syarat kepesertaan Pilkada 2020. Atas gugatan tersebut, MK mengabulkan dan memutuskan pembatalan atau diskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery