pasang iklan

Bertemu Kapolda Papua, Begini Tuntutan Massa Pendukung Erdi-Jhon

YALIMO, JAGAPAPUA.COM - Pasca adanya putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi dari Pilkada 2020, kondisi di Kabupaten Yalimo semakin mencekam. Diketahui massa pendukung Erdi-Jhon mengamuk dengan membakar 34 kantor pemerintahan dan 126 ruko yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri menemui massa pendukung Erdi-Jhon di lokasi pemalangan jalan keluar-masuk Distrik Elelim, Senin (5/7). Massa menolak keras putusan MK dan memberikan ultimatum yang berisi tuntutan segera diterbitkannya SK pelantikan Erdi Dabi dan Jhon Wilil dalam waktu satu minggu ini. Hal itu disampaikan oleh koordinator massa pendukung Erdi-Jhon, Nathan Mabel mewakili massa yang berasal dari 5 distrik di Yalimo.

“Dalam satu minggu SK Pelantikan (Erdi Dabi-Jhon Wilil) harus keluar. Kami tidak mau lagi PSU,” tegasnya, seperti dilansir dari Kompas (5/7).

Menyikapi aspirasi massa tersebut, Fakhiri mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meneruskan aspirasi massa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak-pihak terkait lainnya. Ia menyampaikan, dalam menangani kekacauan di Yalimo, aparat keamanan tidak dapat bertindak represif dan lebih mengedepankan pendekatan dialog damai terutama di tengah kondisi massa yang masih dalam kondisi emosional tinggi.

“Apa yang sudah disampaikan dari pendukung 01 akan kami teruskan ke kementerian terkait, tentu juga kepada pimpinan kami Kapolri dan Panglima TNI, serta KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo diketahui menyatakan memilih untuk mengundurkan diri daripada melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan apabila PSU dipaksakan untuk dilaksanakan, ia merasa khawatir akan dapat memunculkan konflik horizontal yang semakin meruncing.

Hal serupa disampaikan Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel yang mengatakan bahwa pihaknya bersama penyelenggara pilkada telah diancam dan tidak dapat memaksakan pelaksanaan PSU untuk kedua kalinya. Ia mengaku khawatir apabila PSU tetap digelar kembali akan berdampak buruk pada situasi kamtibmas dan dapat menimbulkan kekerasan fisik kepada masyarakat lain.

“Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat tetapi kami pada prinsipnya tidak bisa memaksakan karena kondisi yang dialami di daerah sangat sulit. Kita penyelenggara diancam habis-habisan. Kami merasa kemarin itu sudah sukses tetapi semua dibatalkan,” ujarnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery