pasang iklan

Besok Rektor Unipa Jalani Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Hari ini (30/8), Sat Reskrim Polres memberikan undangan untuk kedua kalinya kepada Rektor Universitas Papua (Unipa) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencinan terhadap salah satu suku di Papua.

Saat di wawancarai jagapapua.com, Senin (30/8), Kasat Reskrim melalui Kanit III Tipidter Mario Manuri, SH mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/VIII/2021/SPKT/Res Manokwari Polda Papua Barat pada tanggal 3 Agustus 2021 kepada Polres Manokwari oleh Aloysius Siep, terkait kasus dugaan menyebarkan atau membuat ujaran kebencian terhadap suku Wamena oleh Rektor Unipa.

“Reskrim Polres Manokwari sudah memberikan undangan kepada rektor Unipa Pada tanggal 23 Agustus 2021 untuk dimintai keterangan. Namun pada saat itu Reskrim Polres Manokwari lagi melakukan berkas perkara lain dan kami meminta kepada rektor Unipa untuk menyesuaikan waktu guna diadakan pemeriksaan lanjutan. Kalau tidak ada halangan maka hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, Reskrim Polres Manokwari akan melakukan klarifikasi terhadap rektor Unipa terkait laporan polisi yang dibuat oleh saudara Aloysius Siep,” ungkap Mario.

Mario juga menjelaskan untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan surat pemanggilan kepada rekror Unipa dan hanya memberikan surat undangan karena pemanggilan telah masuk ranah penyelidikan.

“Undangan yang sudah diberikan baru satu kali. Rencana hari ini kami akan memberikan undangan untuk hari Selasa, 31 Agustus 2021 untuk dimintai keterangan,” tutup Mario. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery