pasang iklan

Kasus Pencurian di Toko Rahayu Amban Masuk Tahap Dua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Kasus pencurian di toko Rahayu oleh kedua pelaku berinisial YR dan JM  telah dilimpahkan ke Tahap 2. Informasi itu disampaikan oleh Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim Ewin Efrika, Saat di wawancarai jagapapua.com, Senin (30/8).

Ewin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Amban telah melaksanakan Tahap II kasus ‘Pencurian Dengan Pemberatan’ yang terjadi di toko Rahayu di jalan Bumi Marina Jumat, 27 agustus 2021 pukul 12.15 WIT yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku (YR) dan diterima langsung oleh Jaksa Ibu Umiyati Saleh, SH.

"Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/27/III/Papua Barat/Sek Amban tanggal 19 Maret 2021 yang mana tersangka 2 orang dan salah 1 tersangka inisial JM telah di tahap 2 kan lebih dulu pada tanggal 29 Juni 2021 lalu berserta barang bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP/08/VII/2021/Reskrim, tanggal 7 Juli 2021 kemudian berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor: B958/R.2.10/Eoh.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik telah lengkap (P21) Sehingga pada tanggal 27 Agutus 2021 ini dilaksanakan Tahap II.

Ewin mengatakan pencurian yang terjadi pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu berawal ketika dua pelaku berpesta minuman keras di depan salah satu toko Rahayu, tempat penjualan barang pecah belah  di Jalan Bumi Marina. Pelaku kemudian memasuki toko dan mencuri barang-barang di dalamnya.

“Setelah dua pelaku selesai minum minuman keras, keduanya memanjat dari sisi samping kemudian masuk lewat atas, ventilasi toko dengan membongkar kaca dan mengambil barang-barang toko,” ujarnya.

Ewin mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku memadamkan lampu karena mengetahui aksinya terekam oleh CCTV. Pelaku kemudian mencabut dan merusak CCTV tersebut dan mengambil barang-barang.

“Barang bukti yang disita yaitu 1 buah tralis besi,1 lembar kaca bening, 2 buah handuk, 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV. Sedangkan barang bukti yang dicuri yaitu handuk, gelas plastik, kipas angin kecil dan kasur lipat. Pelaku sempat mengamankan barang-barang itu di kompleks Mulyono dan disimpan di hutan. Barang-barang tersebut ada yang mereka gunakan dan ada juga yang sudah dijual,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery