pasang iklan

Koalisi Anti Penghilangan Paksa Ajukan 6 Tuntutan pada Pemerintah

JAGAPAPUA.COM - Koalisi Anti Penghilangan Paksa mendesak pemerintah untuk memenuhi 6 tuntutan penting yang disuarakan tepat pada Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, Senin (30/8). Diantaranya adalah tuntutan untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa dan pencarian orang yang dinyatakan hilang oleh Komnas HAM.

Koalisi yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), YLBHI, LBH-Jakarta, ELSAM, Federasi KontraS, KontraS Surabaya, KontraS Sulawesi, KontraS Aceh, LBH-Bandung, Inisiatif Sosial untuk Kesehatan Masyarakat, Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah dan pegiat HAM menyuarakan 6 tuntutan dalam rilisnya, Senin (30/8):

1. Pemerintah melaksanakan rekomendasi DPR pada tahun 2009, yaitu

2. Membentuk Pengadilan HAM ad hoc;

3. Melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM;

4. Memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban penghilangan paksa; serta

5. Meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa

6. Menghentikan praktik impunitas pada para terduga pelaku penghilangan paksa

Koalisi mengatakan Indonesia tidak terlepas dari peristiwa penghilangan paksa. Pada tahun 1965/1966 terjadi pembantaian massal dan diperkirakan ratusan ribu orang hilang. Pola yang sama terjadi pada kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penembakan Misterius, Darurat Militer Aceh, Wasior, Wamena, Abepura, pelanggaran HAM Timor Leste yang salah satunya mengakibatkan ribuan anak terpisah dari orang tuanya (stolen children).

Pada tahun 1997-1998 terjadi upaya masif penculikan aktivis pro demokrasi, yang hingga kini 13 orang aktivis tersebut masih dinyatakan hilang. Pada November 2016, Ruth Rudangta Sitepu yang merupakan seorang warga negara Indonesia dinyatakan hilang oleh otoritas Malaysia.

Angin segar setidaknya dapat dirasakan oleh keluarga korban penghilangan paksa. Rencana Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa telah membuahkan kemajuan, dalam Audiensi Terbuka Dorongan Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa (25/08/2021) yang diinisiasi oleh Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa, proses ratifikasi saat ini dalam tahap menunggu penandatanganan dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (10)

  • DanielHix

    http://interpharm.pro/# canadian pharmacy world review best non prescription online pharmacy - interpharm.pro Their international health forums provide crucial insights.

  • WilliamTum

    https://onlineapotheke.tech/# online apotheke versandkostenfrei online apotheke preisvergleich

  • WilliamTum

    http://onlineapotheke.tech/# gГјnstige online apotheke versandapotheke deutschland

  • CarrollFlife

    https://prednisone.digital/# over the counter prednisone medicine

  • JosephHof

    http://withoutprescription.guru/# best non prescription ed pills

  • Arronoperi

    http://indianpharmacy.shop/# online pharmacy india mail order pharmacy india

  • Devonrooff

    pharmacies in mexico that ship to usa: Medicines Mexico - mexico pharmacy

  • DanielFouth

    https://medicinefromindia.store/# mail order pharmacy india top 10 pharmacies in india

  • DouglasGique

    indian pharmacy online: cheapest online pharmacy india - india pharmacy

  • PeterHag

    mexican pharmacy mexican online pharmacies prescription drugs pharmacies in mexico that ship to usa

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery