Kasat Lantas Imbau Warga Tak Gunakan Ponsel Saat Berkendara
- by Redaksi
- Oct 18, 2021 04:00 pm
- 367 views
MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Demi keselamatan berkendaraan masyarakat dituntut harus selalu waspada mengendarai kendaraan dengan baik pada saat melintas di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Manokwari Subhan Ohoimas menyebutkan penggunaan handphone saat berkendara dan pengendara yang dipengaruhi alkohol menyumbang tingginya angka kecelakaan di Manokwari. Menurutnya, kedua hal itu sangat mengganggu dan mengurangi konsentrasi pengendara pengguna jalan umum.
"Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ujarnya.
Kasat lantas juga menjelaskan apabila melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana atau denda maksimal sudah ditentukan. Dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan mempunyai ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk.
“Demi menghindari terjadinya kecelakaan maka sebaiknya kita mampu mengemudikan kendaraan secara wajar dan berkonstrasi secara baik,” katanya. (rls)
Share This Article