pasang iklan

Tuntut Erdi-Jhon Dilantik, Sekelompok Massa Gelar Demo di Jakarta

JAGAPAPUA.COM - Persoalan Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua berbuntut panjang. Sekelompok massa Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit menggelar aksi demonstrasi menuntut Erdi Dabi-John Wilil segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua. Aksi ini dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Massa meminta pemerintah tidak mengabaikan puluhan ribu suara rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi-Dabi dan John Wilil sebagai pemimpin di Yalimo. Massa menegaskan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Hal itu diungkapkan oleh John Numberi pada demonstrasi tersebut.

"Jangan matikan suara rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021," ujar John Numberi.

Selain itu, massa menyampaikan bahwa belum ada pembatalan atas berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Massa meyakini bahwa keduanya hingga saat ini masih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Oleh karena itu, massa mendesak keduanya segera dilantik.

“Jangan abaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi-John Wilil,” sambungnya.

Minim Pendaftar, KPU Yalimo Sempat Beberapa Kali Diperpanjang

KPU Yalimo kembali memperpanjang pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo di seluruh TPS pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua mulai 9-11 Desember 2021. Sebelumnya, tidak ada pasangan calon yang mendaftar pada periode pendaftaran yang dibuka pada 3-5 Desember 2021.

Sementara itu, Ketua KPU Yalimo, Yehemia Welianggen mengatakan, pihaknya melaksanakan tahapan-tahapan PSU Yalimo sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, pasangan calon Lakius-Nahum sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon sehingga tidak perlu kembali melakukan pendaftaran.

“Hal ini sudah sesuai aturan, karena ada 30 persen yang belum mendaftar sehingga kita perpanjang. Jadi, sejauh ini baru pasangan calon Lakius-Nahum yang sudah terdaftar sesuai amar putusan MK dalam PSU keseluruhan kali ini,” ujar Yehemia, Senin (6/12/2021).

Ia menjelaskan, apabila hingga batas akhir dari waktu yang telah ditentukan tidak ada lagi bakal calon yang mendaftar PSU kedua ini, maka KPU akan menutup pendaftaran dan melaksanakan pleno.

PSU Yalimo dilakukan untuk Kedua Kalinya

Pasangan Erdi-Jhon diketahui terus memperoleh suara tertinggi pada pemungutan suara Desember 2020 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Mei 2021 lalu. Akan tetapi, MK mengabulkan gugatan yang kembali diajukan oleh lawannya yaitu pasangan Lakiyus-Nahem. Keduanya menggugat status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan dinilai tidak memenuhi syarat kepesertaan Pilkada 2020.

Berikut kronologinya, Erdhi-Jhon  telah ditetapkan oleh KPU melalui rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020 lalu. Akan tetapi hasil tersebut digugat oleh pasangan calon nomor urut 2, Lakiyus-Nahum ke MK dan menghasilkan perintah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pelaksanaan PSU Yalimo di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek pada 5 Mei 2021 menghasilkan keputusan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021. Akan tetapi, paslon nomor urut 2 kembali mengajukan gugatan atas hasil tersebut kepada MK.

Lakiyus-Nahum menggugat status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan dinilai tidak memenuhi syarat kepesertaan Pilkada 2020. Atas gugatan tersebut, MK mengabulkan dan memutuskan pembatalan atau diskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. 

Putusan ini mengakibatkan kondisi Yalimo mencekam setelah massa pendukung Erdi-John mengamuk dan membakar 8 kantor pemerintahan dan sejumlah kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Sejumlah kantor pemerintah tersebut antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua. Aksi anarkistis tersebut terjadi pasca turunnya putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi dari kepesertaan Pilkada 2020.

Tak hanya itu, massa pendukung Erdi Dabi dan John Wilil juga melakukan pemblokiran terhadap akses jalan Yalimo menuju Jayapura. Sejumlah ruas jalan Yalimo-Jayapura sempat dipalang sehingga menghalangi lalu lintas pengguna jalan. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (161)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery