Soal Predatory Pricing, Barang Impor Diusulkan Masuk Lewat Papua
- by Redaksi
- Aug 15, 2023 06:00 pm
- 505 views
![MenKopUKM Teten Masduki saat pertemuan dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8). [Foto: Kemenkop UKM]](https://cdn.jagapapua.com/library/6/6/5/1/6651_840x576.jpg)
JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sedang berupaya merumuskan kebijakan perdagangan elektronik dalam rangka melindungi produk lokal dari serbuan produk dari luar negeri.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kebijakan perdagangan elektronik sangat penting untuk direvisi guna melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder lantaran belum diatur lebih terperinci.
Teten mengatakan, Kemenkop UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM yakni, Pertama, adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi mengancam keberadaan produk UMKM.
“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” kata Menteri Teten saat jumpa pers, Senin (14/8/2023).
Teten menyebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk mewajibkan produk impor yang masuk ke Indonesia harus melalui pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Artinya, produk impor yang masuk ke Indonesia berlabuh di pelabuhan paling jauh agar produk tersebut dikenakan ongkos tinggi, untuk mendukung produk lokal tetap bisa bersaing.
"Tadi saya sampaikan ide awal saya, yang juga disampaikan ke Pak Mendag, sebaiknya produk impor dari luar untuk melindungi produk UMKM dalam negeri harusnya berlabuh di pelabuhan paling jauh Indonesia, terutama Sorong. Sehingga dari sana produk-produk Jawa atau Sumatera yang ada di market mereka juga kena ongkos lagi, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif," kata Teten.
Menurut Teten, usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah tentang hilirisasi untuk memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan subsitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.
“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” katanya.
Dirinya mengatakan, pemberlakukan kebijakan untuk memproteksi daya saing produk dalam negeri juga lazim dilakukan oleh negara manapun. Tujuannya agar produk lokal dapat bersaing dan terus bertumbuh.
“Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” kata MenKopUKM.
Lebih lanjut, Menkop UKM juga berencana akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan bea masuk barang impor. Ia menilai saat ini kebijakan bea masuk masih rendah sehingga produk-produk dari luar negeri dijual murah dan membuat UMKM kalah saing.
“Kebijakan pemasok kita itu kan masih rendah tarif bea masuknya sehingga produk-produknya tidak dari luar itu bisa dijual murah semurah-murahnya di sini sehingga produk UMKM kita itu nggak bisa bersaing untuk level HPP aja enggak sanggup. Kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar ini juga harus kita liat lagi. Kalau tidak produk lokal tidak bisa lebih besar,” ujar Teten. (UWR)
Share This Article