pasang iklan

Filep Wamafma: Omnibus Law Itu Jangan Sampai Lukai Hati Rakyat  

Jakarta, JagaPapua.com – Rencana Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2020 mendapat banyak tanggapan dari praktisi hukum dan lembaga DPR maupun DPD RI. DPR RI sendiri sampai hari ini belum menerima draf rancangan tersebut, sementara publik sudah gelisah dan mempertanyakan soal rancangan tersebut.

Hadir pada kesempatan itu, anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma meminta kejelasan kewenangan antara pmerintah pusat, Gubernur dan Bupati, khususnya pengelolaan sektor sumber daya alam. Ia menilai, meski sudah ada otonomi khusus (Otsus), tapi semua perizinan masih ditangani oleh Pemerintah di tingkat pusat.

Pada sisi lainnya, ada kewenangan di tingkat bupati (Otda), namun pada pelaksanaannya masih harus dapat izin dari Gubernur.

“Kami di DPD RI itu menyuarakan hal ini, dan saya kira perlu disempurnakan, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan di daerah dan pusat,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung jika kemudian RUU tersebut dipakai, aspek sosial dan budaya di Papua harus mendapat perlindungan. Tidak saja soal itu, tetapi pekerja dan penggakuan terhadap hak hidup tanah ulayat.

Dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema: “RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang di Pending?’ yang diselenggarakan Forum Wartawan parlemen pada selasa, 11 Februari 2020 di Media Center Parlemen itu menghadirkan Narasumber, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Bedowi, Anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma dan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Terkait hal ini, pemberitaan media ini sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi di Istana Bogor, lalu berpesan agar tidak ada pasal-pasal titipan yang masuk dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. (fren)

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery