pasang iklan

Kuasa Hukum MRP PB: Pelantikan 6 Anggota MRP-PB Sesuai Putusan MA

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Satu dari tim kuasa hukum 6 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Frengky Wambrauw, SH menyampaikan bahwa langkah yang diambil Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk melantik enam anggota MRP PB sangat tepat dan sesuai keputusan hukum.

"Langkah gubernur Papua Barat sudah sesuai dengan amanat Undang-undang dan sesuai keputusan hukum yang telah inkracht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia" kata Wambrauw kepada Jagapapua.com seusai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan terhadap enam anggota MRP, Rabu (20/5).

Menurut Wambrauw, keputusan Gubernur untuk mengikuti tahapan proses pelantikan sudah sesuai keputusan hukum yang berlaku, sehingga langkah dan keputusan gubernur sangat didukung.

Pelantikan terhadap 6 anggota MRP-PB sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan SK Mendagri dengan Nomor 161.92.8564 tahun 2017 tentang pengesahan pengangkatan anggota MRP PB masa jabatan tahun 2017-2022 yang sejalan dengan batalnya SK Gubernur Nomor 224/169/9/2017 tanggal 17 September 2017.

Adapun dua sengketa yang berperkara, yakni putusan MA Republik Indonesia, masing-masing nomor: 01/PEN.INKRACHT/2018/PTUN.JPR, tanggal 22 Mei 2019, yang memerintahkan Gubernur Papua Barat memproses Pdt. Leonard Yarollo, S.Th, SH, Lusia Hegemur, Ismail Wotora dan Valen Wainerisi, sebagai anggota MRP-PB.

Kemudian, putusan MA Republik Indonesia nomor: 40/PEN.INKRACHT/2017/PTUN.JPR, tanggal 13 Juni 2019 yang memerintahkan Gubernur Papua Barat untuk melantik Aleda Elisabet Yoteni menjadi anggota MRP-PB.

"Proses pelantikan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku melalui putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh Gubernur sangat tepat dan kami siap untuk mendukungnya" tambah dia.

Secara terpisah seusai pelantikan enam anggota MRP, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa ketika ada pihak yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka silahkan tempuh jalur hukum.

"Sebagai masyarakat dan warga negara kalau merasa tidak sesuai, maka silahkan tempuh jalur hukum" tegas Gubernur kepada awak media seusai pelantikan, Rabu (20/5) kemarin.

Untuk diketahui bersama bahwa pelantikan anggota MRP oleh Gubernur, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa anggota MRP terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di Ibukota Provinsi. Kewenangan ini kemudian dilaksanakan oleh Gubernur. Hal ini kemudian dipertegas dalam Pasal 29 ayat (1) yang mengatakan bahwa pengesahan dan pelantikan pimpinan MRP dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2207/maxsi-pemprov-pangkas-anggaran-mrp-pb-penuhi-kebutuhan-rakyat

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery