pasang iklan

Maxsi : Pemprov Pangkas Anggaran MRP-PB Penuhi Kebutuhan Rakyat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren menyarankan kepada Pemprov Papua Barat untuk memangkas anggaran kegiatan perjalanan keluar daerah dari pimpinan dan anggota lembaga MRP-PB untuk membantu rakyat Papua Barat.

Hal ini disampaikan Maxsi Ahoren saat pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua Barat di Sekertariat Satgas Covid-19 Papua Barat, Jumat, 3 April 2020 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kodam XVIII Kasuari Papua Barat, dan tokoh agama.


Ketua lembaga kultur Papua Barat ini menyatakan, pemangkasan anggaran itu bermaksud untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sembilang bahan pokok (sembako) ditengah wabah penyakit virus corona disease (Covid-19).

Selain pemangksan anggaran MRP-PB untuk kebutuhan sembako, kata Ahoren, biaya tersebut bisa membantu pemerintah untuk penyediaan fasilitas kesehatan menghadapi pandemik Covid-19 di daerah Papua Barat.

Lebih lanjut, Ahoren mengakui bahwa selain kurangnya sembako untuk kebutuhan masyarakat, tetapi harus diakui pula bahwa fasilitas penunjang kesehatan belum memadai dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.

Menurut Ahoren, kalau saat ini kebutuhan sembako sudah melonjak karena dampak dari Covid-19, maka pemerintah harus memantau harga sembako di pasar agar jangan sampe terjadi lonjakan harga dan masyarakat yang tertindas.

Dia menambahkan, anggaran untuk pimpinan dan anggota MRP PB keluar daerah dipotong dan selanjutnya digunakan untuk mempercepat tugas pelayanan demi pencegahan Covid-19.

"Dua minggu kedepan belum tentu wabah ini hilang, maka dari itu perlu kita waspada dengan terus melawan Covid-19 ini agar masyarakat segera bebas dari penyakit virus corona ini" pesan Ahoren.

Kata dia, setelah anggaran dipangkas maka membeli sembako dan diserahkan kepada umat melalui agama sehingga bantuan tersalurkan secara merata kepada masyarakat.

Maxsi Ahoren mengatakan untuk diketahui bersama bahwa didalam BAB XVII UU 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus membicarakan tentang kesehatan termuat jelas didalam Pasal 59 berbunyi sebagai berikut;

(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dart, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.

(3) Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.

(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Provinsi memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dania usaha yang memenuhi persyaratan. (B-R1)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2182/wamafma-bantuan-pangan-langsung-solusi-masyakarat-terdampak

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery