pasang iklan

Filep Kritik Kebijakan Investasi Soal Aturan CSR Perusahaan Migas

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mengungkap temuan berdasarkan analisis perspektif hukum bahwa peraturan yang berlaku hingga saat ini lebih banyak menguntungkan pihak investor Migas daripada masyarakat di daerah atau bahkan merugikan masyarakat. Analisis ini dilakukan sejalan dengan ketimpangan yang didapati tentang nasib masyarakat ring I perusahaan migas di Papua Barat yang jauh dari kesejahteraan.

Senator Filep menguraikan rangkaian kebijakan pemerintah dan sejumlah produk hukum yang akhirnya menghasilkan ketentuan saat ini bahwa CSR sebagai recovery cost yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Ia menjelaskan tentang eksistensi CSR Perusahaan Migas yang disebut sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi amanat sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Menurutnya, saat ini amanat UU PT justru telah dikalahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menjadi legitimasi bahwa CSR dijadikan sebagai cost recovery.

“Mengapa terjadi ketimpangan, masyarakat ring I perusahaan migas masih jauh dari kata sejahtera. Kita temukan fakta dan aspirasi, banyak masyarakat mengeluhkan infrastruktur dan layanan dasar seperti fasilitas umum yang vital, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti air yang layak, kebutuhan untuk aktivitas masyarakat, lalu infrastrukur pendidikan masih banyak memerlukan perhatian. Di kondisi ini, masyarakat banyak yang bertanya mana dampak CSR dari perusahaan Migas. Maka perlu kita kaji akar persoalannya, agar cepat terurai secara jelas,” ungkap Filep, Rabu (10/5/2023).

“Saat ini, CSR dijadikan cost recovery yang dalam arti tertentu melepaskan tanggung jawab perusahaan sebagaimana diperintahkan oleh UU PT. Hal ini mengandung makna bahwa biaya CSR diambil dari DBH Migas itu sendiri. Sementara dalam teori perundang-undangan, seharusnya UU PT-lah yang harus dimenangkan jika dihadapkan pada semua PP yang ada, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Namun apalah daya, PP justru tetap berlaku,” sambung Filep.

Dalam paparannya, Pimpinan Komite I DPD RI ini menerangkan, pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) istilah Corporate Social Responsibility (CSR) diistilahkan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kemudian, pengertian ini dilanjutkan dalam Pasal 74 UU PT yang menegaskan 4 poin antara lain:

1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah

“Amanat dari UU PT tersebut mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL/CSR. CSR tersebut merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Jadi CSR itu merupakan tanggung jawab penuh perusahaan, yang dianggarkan dan dihitung sebagai biaya perseroan,” jelas doktor alumnus Unhas itu.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menambahkan bahwa seturut perintah UU PT tersebut, PP Nomor 47 Tahun 2012 kemudian mengatur secara khusus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 5 PP Nomor 47 Tahun 2012, disebutkan bahwa anggaran CSR dihitung sebagai biaya perseroan, dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran.

Kemudian, dalam Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), disebutkan bahwa kontrak kerja kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi), diantaranya harus memuat ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat. Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 40 ayat (5).

“Tentu kita ingat bersama, pemberitaan Kompas, 17 Juli 2012, Jero Wacik, Menteri ESDM waktu itu mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk memasukan kegiatan CSR sebagai cost recovery dengan menarik kembali Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama. Dalam Permen itu ditetapkan 17 kegiatan yang tidak boleh dibebankan, salah satunya adalah pembebanan dana pengembangan Iingkungan dan masyarakat setempat (Community Development, juga dipahami sebagai CSR) pada masa kegiatan eksploitasi,” tuturnya.

Filep mengatakan, Permen ini muncul karena masyarakat menuntut lantaran kontribusi yang sangat minim dari perusahaan di wilayah penghasil migas. Menurutnya, saat itu, minimnya kontribusi menyebabkan masyarakat tidak merelakan wilayahnya sebagai area pertambangan. Oleh pemerintah waktu itu, hal ini dipandang sebagai gangguan investasi. Gangguan semacam ini dinilai menyebabkan investasi migas menjadi seret dan penerimaan negera berpotensi berkurang.

“Itulah sebabnya Menteri ESDM Jero Wacik mewacanakan supaya dana CSR masuk dalam recovery cost agar penerimaan negara meningkat lagi. Recovery cost yang dimaksud adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil (DBH),” lanjutnya.

“Jika diperhatikan secara seksama, politik ini sangat jelas berpihak pada investor migas. Alih-alih membela masyarakat, Kementerian ESDM justru memperkuat investasi yang nampak nir humanitas. Alhasil, lahirlah PP Nomor 79 Tahun 2010, tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e PP Nomor 79 Tahun 2010 ini dimasukkan biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi,” ucapnya menambahkan.

Selanjutnya, PP ini diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 yang menambahkan bunyi Pasal 12 ayat (2) huruf e tersebut, yaitu biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa eksplorasi dan eksploitasi.

“Seperti itulah, oleh PP ini, CSR dijadikan cost recovery. Tak berhenti sampai disitu, guna mempertegas eksistensi CSR sebagai cost recovery ini, maka dicabutlah Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2008 dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2018. Sampai disini dapat dikatakan bahwa demi menggenjot investasi, pemerintah menafikan eksistensi CSR yang diperintahkan oleh UU PT tersebut,” tegas Filep.

Filep yang pernah menjabat Ketua Pansus Otsus Komite I DPD RI menjelaskan, kemudian lahirlah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang dalam Pasal 34 menyebutkan bahwa penerimaan provinsi/kabupaten berasal dari dana perimbangan, diantaranya dari DBH Minyak Bumi sebesar 70% dan DBH Gas Alam sebesar 70%. Dalam Pasal 36 ayat (2) ditegaskan peruntukan dari DBH Migas tersebut yaitu 35% untuk belanja pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur, dan 10% untuk bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

“Jika dikaitkan dengan CSR sebagai recovery cost yang diambil dari DBH Migas, maka patut diduga pemerintah justru mengebiri hak-hak masyarakat Papua atas DBH Migas. Hal ini seperti perbuatan mafia, yang melakukan kamuflase dan penipuan publik terkait CSR. Seharusnya DBH Migas itu diperoleh utuh oleh masyarakat Papua, dan CSR tidak dijadikan bagian dari hal tersebut. Lagipula, tidak ada perintah dalam UU Otsus yang menegaskan CSR diambil dari DBH Migas. Dan perintah UU PT sudah sangat jelas terkait CSR, dimana dana CSR merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,” tegas Filep lagi.

Dirinya menilai, perbuatan layaknya mafia biaya CSR ini sangat berbahaya karena dampaknya ialah bahwa CSR akan mendompleng pada program pemerintah di daerah. Hasilnya, dana CSR tidak akan direalisasikan secara maksimal.

“Fakta menunjukkan bahwa pada Desember 2020, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) kecewa dengan implementasi program CSR dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ternyata tidak pernah mencapai target yang ditetapkan dalam Work Plan & Budget (WP&B),” ungkapnya.

“Saat itu, Julius Wiratno, Deputi Operasi SKK Migas, mengungkapkan rata-rata realisasi program CSR KKKS setiap tahun hanya sekitar 80% dari target. Dengan kata lain, uang rakyat yang dipakai dari DBH Migas sebagai CSR, ternyata tidak sepenuhnya juga digunakan. Inilah yang kita khawatirkan bersama. Inilah layaknya bentuk kejahatan paling sempurna. Sampai kapanpun, kesejahteraan masyarakat Papua hanya akan menjadi utopia, jika perbuatan semacam ini tidak diselesaikan!” pungkas Filep.

Share This Article

Related Articles

Comments (149)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery