Filep: Kayu Log Sorong Dibawa Kabur, Hukum Berat Oknum Terlibat!

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum., CLA., menyayangkan adanya kejadian barang bukti sitaan kayu log Pengadilan Negeri (PN) Sorong dibawa kabur oleh Kapal Tongkang Asgar 2501. Pelaku tertangkap Polair Polda Maluku di wilayah perairan Pulau Buru. Menurut Filep, “keberanian” nahkoda kapal mengangkut kayu sebanyak 2.414,44 M3 patut dicurigai.

“Kayu sitaan sebanyak itu, kemudian berani dibawa kabur lagi. Ini sudah pasti ada oknum yang bermain. Kasus illegal loging dan turunannya di tanah Papua, termasuk para pembeli kayu ilegal wajib menjadi perhatian serius," ungkapnya pada Kamis, 9 September 2021.

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyebut bahwa kejadian hilangnya kayu log sitaan PN Sorong tersebut menunjukkan benang merah bahwa mafia berkedok investasi itu benar-benar ada. Ia pun menyebut bahwa banyaknya investor yang ingin bercokol di Papua, seringkali melakukan “riset” kecil-kecilan kepada masyarakat dengan menanyakan jenis kayu di hutan Papua.

“Hilangnya kayu log sitaan hanya rentetan kecil masalah hutan di Papua. Yang melukai kita adalah, kedok investasi tapi ujung-ujungnya hanya untuk menebang kayu merbau,” Jelas Filep.

“Akhirnya memunculkan pertanyaan bagaimana perusahaan itu bisa melakukan penebangan di Papua? Apakah perusahaan tersebut diizinkan? ” ujarnya geram.

Selain itu, Politisi asal Papua Barat ini juga menyoroti tentang perizinan perusahaan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kejadian tertangkapnya pelaku menimbulkan kecurigaan adanya praktik-praktik kerja sama yang disinyalir melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.

“Menurut saya jika perusahaan tersebut diizinkan, kenapa kapal pengangkut kayu log ditangkap? apakah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sebatas izin penebangan kayu saja? Padahal, kayu legal, harus memiliki surat pengangkutan juga. Selanjutnya yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kapal tersebut bisa keluar? Siapa yang bertanggung jawab atau mengawasi kapal dan muatannya?” tambahnya.

Lebih lanjut, Filep menekankan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum pelaku dan seluruh pihak terkait secara tegas dan transparan. Dengan penanganan hukum yang tegas, diharapkan akan memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya berharap para pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini untuk diberi sanksi yang seberat-beratnya. Ada proses hukum yang dilakukan sehingga ada efek jera terhadap para mafia yang semakin hari semakin berani.” tegas Filep.

Sebelumnya, Polair Polda Maluku menangkap seorang nahkoda kapal yang mengangkut kayu log sebanyak 2.414.,44 m3 dan merupakan barang bukti sitaan Pengadilan Negeri Sorong belum lama ini. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan bahwa kayu log tersebut tidak memiliki SKSKB dan kapal tidak dilengkapi SPB dari Syabandar. Penangkapan kayu log sitaan tersebut berdasarkan pada laporan PN Sorong No. W30-U2/1341/Hk.02/9/2021 tanggal 6 September 2021 kepada Polda Maluku.

Share This Article

Related Articles

Comments (746)

Leave a Comment