Adik Anggota DPRD Sarolangun Diduga Terlibat PETI di Manokwari

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Dua warga Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dibekuk tim Polres Manokwari, Polda Papua Barat terkait dengan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Manokwari.

Penangkapan dua orang yang berinisial ED dan FR ini dibantu oleh tim Polres Sarolangun Jambi di kawasan Desa Kasiro, Rabu (11/5/2022). Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Diketahui, satu dari dua orang tersebut merupakan adik dari anggota DPRD kabupaten Sarolangun.

“Adiknya anggota dewan di DPRD Sarolangun. Kedua terduga dilakukan penangkapan oleh personel tim Polres Manokwari wilayah Polda Papua Barat. Kita diminta bantu back up saat penangkapan,” ujar Kapolres Ssarolangun AKBP Anggun Cahyono, dilansir dari iNews, Jumat (13/5/2022).

Menurut Cahyono, keduanya kini telah dibawa ke Papua Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Oleh sebeb itu, ia belum dapat memberikan lebih lanjut terkait keterlibatan keduanya dalam kasus PETI di Manokwari.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, ED dan FR disebut telah menjalani pemeriksaan di Manokwari. Akan tetapi keduanya justru pulang ke Sarolangun, Jambi. Akibatnya, ED dan FR dinilai tidak kooperatif sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan di Sarolangun.

Selain itu, beredar informasi bahwa banyak masyarakat Sarolangun sejak tahun lalu berangkat ke Papua Barat untuk melakukan penambangan emas. Disebutkan mereka ini termasuk pekerja PETI maupun pemodal PETI di Manokwari.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren meminta Polda Papua Barat untuk segera mengungkap jaringan pemodal besar yang membiayai aktivitas tambang emas ilegal di Wasirawi Manokwari.

Pasalnya, pasca penangkapan puluhan penambang emas ilegal Wasirawi pada April 2022 lalu, aktivitas penambangan emas ilegal ini disebut telah beroperasi kembali.

"Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap,” ujar Ahoren, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Menurut Ahoren, ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh pemilik modal dan memberikan efek jera meskipun 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat.

Ia berharap persoalan tambang emas ilegal di Wasirawi ini diusut tuntas hingga ke akarnya dan ‘bos besar’ di balik aktivitas ilegal ini segera terungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di Sungai Wasirawi. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1063)