Peringatan HAM Sedunia, Presiden Jokowi Singgung Kasus Paniai

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Pada momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia, Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Presiden Jokowi juga menyinggung kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 silam.

Presiden memastikan, pemerintah akan mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi korban sekaligus bagi terduga pelaku HAM berat. Menurutnya Kejaksaan akan melaksanakan penyidikan umum sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Presiden menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Ia berjanji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat seperti Paniai.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan penegakan HAM mencakup pemenuhan hak-hak masyarakat termasuk hak yang sama untuk menerima pelayanan dari pemerintah. Hak-hak itu juga meliputi hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya, terutama bagi masyarakat kelompok rentan.

"Semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai, Papua Tahun 2014.

Keputusan itu juga berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021. Kini Kejaksaan Agung telah menunjuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai sebanyak 22 Jaksa Senior yang diketuai oleh jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tim ini dibentuk dengan memperhatikan Surat Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 yang menanggapi pengembalian berkas perkara hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua beberapa waktu lalu. Peristiwa Paniai ini terjadi pada masa Panglima TNI Moeldoko pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Komnas HAM juga telah menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.

Berdasarkan data Komnas HAM, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai mengakibatkan 4 orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Selain itu, terdapat 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan. Komnas HAM juga mencatat pada peristiwa Paniai itu telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak perempuan, anak dan hak atas rasa aman.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

“Dalam melaksanakan kasus (dugaan) pelanggaran HAM Berat itu, kami akan berpegangan pada UU,” tuturnya dalam konferensi pers daring, Sabtu (4/11/2021).

Menurut Mahfud, tindak lanjut kasus ini akan berpegang pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan, setelah adanya UU ini, kasus pelanggaran HAM ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Sementara itu, sebelum keluar UU No.26 Tahun 2000, kasus itu diserahkan kepada DPR untuk dinalisis dan dibuktikan sebelum dibawa ke pengadilan.

Terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu, ia mengatakan, terdapat 13 kasus, 9 diantaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (873)

Leave a Comment