Filep Wamafma: Polisi Penangkap Pelaku Layak Terima Reward
- by Redaksi
- Jan 27, 2022 01:30 pm
- 651 views

JAGAPAPUA.COM - Wakil Ketua I Komite I DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan apresiasi terhadap anggota polisi yang berhasil meringkus pelaku pencurian brankas KPU Provinsi Papua Barat.
Menurut Filep, atas keberhasilan ini, Kapolda Papua Barat layak memberikan reward kepada anggota polisi yang berhasil menangkap pelaku tersebut.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada jajaran anggota Polri untuk terus berkarya. Sebab menangkap seorang dalam kasus sangatlah tidak gampang seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi anggota yang berhasil meringkus pelaku adalah anggota polisi OAP,” kata Filep kepada jagapapua.com, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut, Filep menjelaskan bahwa tindakan polisi ini sangat cepat dalam merespons permasalahan yang ada. Ia juga sangat menyayangkan karena tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh oknum ASN dan pegawai honorer. Tindakan tak terpuji itu harus mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatan guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Mantan anggota KPU tersebut menyarankan kepada pihak KPU Papua Barat untuk lebih berhati-hati terhadap dokumen-dokumen penting di dalam kantor KPU. Selain itu, menurutnya, perlu pengamanan yang lebih ketat sebagai langkah pencegahan terhadap kejadian-kejadian yang tak diharapkan.
Seperti diketahui, Tim Scorpion Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil membekuk pelaku pembobolan kantor dan pencurian brankas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat yang terjadi pada 26 Desember 2021.
Dari pemeriksaan diketahui setidaknya uang senilai Rp. 60.200.000 yang berada dalam brankas penyelenggara pemilu itu telah terpakai habis. Para pelaku pembobolan brankas KPU itu adalah DUT alias Daut (49), GGH alias Gerson (19), dan NBA alias Nikolas (49). Hal ini terungkap melalui gelar perkara di Polda Papua Barat. (WRP)
Related Articles
Comments (2)
-
ephenty
-
reojemn
Share This Article