pasang iklan

Warga Sanggeng Didampingi 20 Kuasa Hukum Gugat PT. Pertamina

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Warga Sanggeng RT001/RW006 dan RT001/RW003 Kelurahan Sanggeng, kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat mengugat pihak PT. Pertamina Cabang Manokwari di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat, 6 Juni 2020.

Materi gugatan tentang pencemaran sumur milik warga yang terkena dampak limbah bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tercemar ke sumur air warga setempat.

Demikian disampaikan asisten advokat juru bicara tim kuasa hukum warga Sanggeng, Metuzalak Awom seusai lakukan pendaftaran materi gugatan. Dalam pendaftaran tersebut, terdapat 20 orang kuasa hukum bersama warga Sanggeng melayangkan materi gugatan ke PN Manokwari.

Berdasarkan kronologis pencemaran sumur air warga setempat, menurut Awom, terjadi pertama kali pada tahun 1995, namun hanya terjadi pada satu sumur air, tetapi pihak Pertamina mengklaim bahwa ada unsur kesengajaan dari orang mabuk yang membuang minyak kedalam sumur air.

Kejadian itu sempat dikomplain warga, namun lagi-lagi Pertamina mengklaim bahwa ada unsur kesengajaan. Berlanjut lagi pada tahun 2005 terdapat dua sumur sekaligus kembali tercemar.

Selang 10 tahun tepat pada tahun 2015 terjadi lagi pencemaran limbah minyak kedalam sumur sehingga saat ini sudah terhitung ada 20 sumur tercemar limbah minyak.

"Kajadian itu ada tepat di RT001/RW06 dan RT001/RW 003, Kelurahan Sanggeng, kabupaten Manokwari tepat disekitar lingkungan Pertamina" ungkap Awom.

Lalu karena warga setempat menyurati Gubernur Papua Barat atas pencemaran sumur itu, sehingga pihak Pertamina menyediakan air tangki untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga terdampak.

Lanjut Awom, tepat pada April 2020 warga setempat mengadu kepada pihak lingkungan hidup kabupaten Manokwari dan Unipa, sehingga tim turun untuk mengambil sampel air sumur untuk diuji ke lab Unipa selama dua kali dan hasilnya ternyata sumur air warga tercemar minyak.

Selanjutnya warga terkena dampak mengadukan hal tersebut kepada advokat Manokwari dan disepakati untuk menggugat pihak Pertamina ke PN Manokwari atas kerugian yang dialami warga.

"Jadi hari ini kita sebanyak 20 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum se kabupaten Manokwari resmi dampingi warga untuk daftarkan materi gugatan kepada PN Manokwari" ucap Awom.

Selain materi gugatan, juga diserahkan beberapa alat bukti seperti bukti surat hasil lab Unipa dan dinas lingkungan hidup kabupaten Manokwari sebagai alat bukti gugatan.

Kata Awom, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pihak Pertamina bersama warga Sanggeng yang terdampak, tetapi warga tidak menandatangani kesepakatan kedua belah pihak tersebut.

Penolakan penandatanganan kesepakatan pertemuan dilandasi atas kerugian warga dan masa depan anak cucu warga setempat untuk mendapat air sumur yang layak nantinya.

Setelah tim kuasa hukum bertemu warga, maka disepakati untuk melayangkan gugatan terhadap Pertamina agar ada jaminan kedepan kepada warga atas dampak kerugian.

Ditanya kerugian materil dan material warga setempat, sebut Awom, sesuai rincian kerugian hampir mencapai total Rp5 Triliun, sehingga harus ada tindakan hukum melawan pihak Pertamina ke PN Manokwari.

Untuk diketahui bahwa warga yang datang mendampingi tim kuasa hukum ke PN Manokwari datang dengan membawa pamflet dan iringan musik tambur.

Terlihat hadir bersama warga dan tim kuasa hukum, seperti perwakilan anggota MRP PB, senator DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2729/tak-cukup-diganti-air-bersih-pertamina-dianggap-langgar-hukum

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery