pasang iklan

Tak Cukup diganti Air Bersih, Pertamina Dianggap Langgar Hukum

JAGAPAPUA.COM - Lingkungan merupakan wilayah hidup, yaitu sebuah lebensraum, ruang hidup yang menentukan eksistensi manusia. Kehancuran lingkungan hidup secara langsung akan menghancurkan eksistensi manusia. Banyak fenomena terjadi yang menyebabkan lingkungan hidup tercemar oleh ulah manusia. Misalnya pembuangan sampah, limbah perusahaan yang dibuang ke sungai, kotoran yang tidak larut, adalah ancaman serius ditengah masyarakat saat ini. Contoh nyata salah satunya ialah ketidakwaspadaan Pertamina Manokwari dalam mengatur tangki minyak sehingga mencemari sumur-sumur di kelurahan Sanggeng Manokwari.

Demi kemaslahatan, hukum sesungguhnya telah mengatur hal ini. Lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU PPLH menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Pada poin yang sama, UU PPLH menyebutkan juga bahwa Pencemaran lingkungan hidup meliputi makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada kasus pencemaran air di kelurahan Sanggeng Manokwari, hal tersebut disebutkan secara jelas oleh Heri Langsa dari lab Unipa bahwa kadar minyak masih di atas baku mutu.

Karena itu, sesuai dengan UU PPLH mulai dari Pasal 98 hingga Pasal 116, serta Pasal 119 menyebut hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran pidana sebagaimana termuat pada poin berikut;

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  3. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
  4. Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;
  6. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
  7. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
  8. Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Setiap orang yang melakukan pembakaran Lahan;
  12. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  13. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
  14. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan;
  15. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan;
  16. Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum;
  17. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah; dan
  18. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Bila tindak pidana itu dilakukan oleh korporasi, maka akan diberikan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa a.perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. perbaikan akibat tindak pidana; d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Seluruh pengaturan ini berlaku berdasarkan delik formil dan delik materil. Dalam konstruksi pidana, Delik Materil (Materiil Delict) adalah:"Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang telah ditimbulkan akibat dari perbuatan (terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat dari perbuatan)". Sedangkan Delik formil (Formeel Delict) adalah:"Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang, tanpa memandang akibat dari perbuatan".

Pada kasus ini, tampak jelas bahwa terdapat banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat mengingat air adalah kebutuhan paling dasar dalam kehidupan manusia. Apalagi yang tercemar dalam hal ini adalah air sumur yang notabene dikonsumsi sehari-hari.

Karena itu, jika Pertamina hanya bertindak sekedar melakukan pengurasan bak penampung minyak serta menyuplai air bersih kepada warga, bagaimana dengan keadilan pada lingkungan yang telah tercemar? Inilah kekeliruan perusahaan yang mesti ditindaklanjuti lebih jauh akibat menyederhanakan persoalan.

UU PPLH delik materil diatur dalam Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 112 menyebutkan dengan jelas terkait pidana bagi perusakan lingkungan yaitu  setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya melakukan: a. perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; b. perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia; c. perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka berat atau mati; d. setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Selain dari ketiga pasal tersebut, delik yang lain bersifat formil, sehingga sangat jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus bertanggungjawab secara utuh meskipun belum diketahui akibat yang ditimbulkannya.

Semua perbuatan pidana di atas, tentu saja mempertimbangkan unsur niat/kehendak dan kesalahan dari perbuatan (dolus/culpa)-nya.

(Oleh Dr. Filep Wamafma, SH.M.Hum, Anggota DPD RI asal Papua Barat)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2712/hasil-uji-lab-unipa-air-sumur-warga-di-sanggeng-tercemar

Share This Article

Related Articles

Comments (146)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery