pasang iklan

Wabup Sorong Hadiri PAW Anggota DPRD Kabupaten Sorong

SORONG, JAGAPAPUA.COMWakil Bupati Sorong, Suka Harjono S.Sos.,M.Si menghadiri pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sorong. Pelaksanaan PAW berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat nomor: 17/31/II/2021 tentang pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sorong atas nama Ellon Fadan ST., Selasa (2/3) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sorong.

Wakil Bupati Suka Harjono S.Sos.,M.Si menampaikan apresiasi atas terpilihnya saudara Ellon Fadan, ST., dari fraksi partai Demokrat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 yang menggantikan almarhum Adam Syatfle, wakil ketua II.

”Selamat bergabung dan selamat bertugas di DPRD Kabupaten Sorong. Pelantikan ini adalah awal bagi saudara dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan serta tunjukkanlah eksistensi saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Sorong untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat” kata Wakil Bupati Sorong, dilansir dari Humas Kabupaten Sorong, Kamis (4/3).

Adam Syatfle S.E selaku Ketua DPRD mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa beliau pada saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Sorong.

“Selaku pimpinan anggota dewan mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Ellon Fadan, ST., sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong sisa masa jabatan 2019- 2024″ kata Ketua DPRD Kabupaten Sorong. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (141)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery