pasang iklan

Anggota DPR dan DPD dari Papua Sikapi Masa Depan Papua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM- Anggota DPR Republik Indonesia dan DPD RI asal daerah Papua dan Papua Barat di parlemen senayan Jakarta diminta untuk sikapi otonomi khusus (otsus) Papua yang sebentar lagi akan berakhir di tahun 2021 ini. Lalu  bagaimana menyikapi masa depan tanah Papua, pasca otsus Papua akan berakhir.

Hal ini disampaikan Paul Mayor (ketua DAP) Doberay dan Bomberai wilayah Provinsi Papua Barat, Sabtu (6/2/2021). Kaitan dengan itu, Paul Mayor mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi saat ini sedang dibentuk tim panitia khusus atau Pansus Revisi UU Otonomi khusus di Provinsi Papua. 

Menurutnya bahwa, tim pansus yang telah dibentuk tersebut merupakan keterlibatan Kabinet Presiden dan DPR-RI. Sementara kalau di daerah Papua dan Papua Barat sendiri, juga ada MRP Papua Barat dan MRP Papua yang sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi masyarakat asli Papua tentang keberlnjutan otsus jilid II di tanah Papua.

Dalam RPD itu sendiri rata-rata masyarakat Papua yang hadir dalam RDP tersebut, menyatakan sikap bahwa menolak perpanjangan otsus jilid II dan meminta referendum. Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kewenangan pembahasan revisi otsus Papua ada di DPR RI. Namun muncul pertanyaan, apakah hasil RDP yang dilakukan MRP-PB sudah ada dimana, apakah hasil RPD itu sudah disampaikan ke Presiden atau belum. 

Dibalik semuanya itu, saat ini yang lebih gencar membicarakan tentang perkembangan otsus jilid II adalah Senator Filep Wamafma dari dapil Papua Barat. “Inilah pandangan kami masyarakat adat, sebab yang membicarakan tentang perkembangan otsus hanya seorang Filep Wamafma,” ungkap Paul Mayor, Sabtu (6/3).

Kemudian muncul pertanyaan dari masyarakat adat bahwa, kenapa cuma senator Filep Wamafma yang menjadi bemper. Lalu wakil rakyat lainnya dari DPR RI dan DPD RI di daerah Papua dan Papua Barat yang di senayan Jakarta ada kemana. “Jangan duduk diam membisu dalam persoalan Otsus Papua di Parlemen RI. Ini wajib hukumnya untuk duduk sama-sama dan sikapi masa depan Tanah Papua di era berakhirnya Otsus Papua” terang Paul Mayor.

Otsus Papua akan berakhir, namun aspirasi rakyat Papua dan masa depan Papua difasilitasi oleh siapa agar bisa didengar oleh pemerintah Pusat. Apalagi peresoalan Papua, misalnya sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua yang belum ada kepastian untuk rakyat Papua. Untuk itu, Mayor menyarankan untuk anak-anak utusan daerah di Parlemen RI (DPR dan DPD) untuk duduk bersama menyatuhkan pikiran dan membahas masa depan tanah Papua. Satu hal yang dibahas untuk diketahui pemerintah Pusat, adalah rakyat Papua ini harus ada dialog sebelum Revisi UU Otonomi Khusus Papua.

“Karena pandangan masyarakat adat Papua bahwa yang dilakukan oleh pemerintah Pusat hari ini, adalah revisi UU Otonomi Khusus Papua sepihak dan dianggap merugikan dan tidak mendengar suara dan isi hati masyarakat adat Papua di 7 wilayah Adat di Tanah Papua. Hal-hal seperti ini akan melahirkan masalah baru ditengah-tengah kehidupan masyarakat adat Papua, dan tentu saja akan terjadi konflik berkepanjangan tanpa ada solusi” tegas Paul Mayor.

Dia menambahkan bahwa perwakilan wakil rakyat di senayan Jakarta harus kumpul dan Bersatu membahas apa yang sekarang dirasakan masyarakat asli Papua dimasa panasnya pembahasan otsus Papua. (WRP)

 

Share This Article

Related Articles

Comments (161)

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery