BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) merupakan suatu rencana global yang disampaikan oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia yang mencakup 17 tujuan.
17 Tujuan tersebut yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Berkaitan dengan hal itu, Echon Waprak menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam upaya mendukung SDGs.
Menurutnya, pemerintah memiliki andil besar dalam pembangunan berkelanjutan karena selain berperan sebagai pembuat kebijakan pemerintah juga dapat menjadi fasilitator yang dapat menggalang kekuatan kolaborasi antara swasta, pemerintah dan masyarakat.
“Dimana keberadaan perusahaan di suatu daerah sejatinya juga bertujuan untuk pembangunan di segala bidang. Pelaksanaan CSR akan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah sosial seperti kualitas pendidikan yang masih rendah, masalah kesehatan dan lain-lain,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Ia menambahkan, penerapan CSR juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah diantaranya seperti dukungan pembiayaan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pemerintah untuk membiayai pembangunan dalam mengentaskan masalah sosial. Dengan adanya CSR, pembangunan dapat dilakukan perusahaan meskipun tidak secara menyeluruh.
“Dukungan sarana dan prasarana, perbaikan fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, sarana olahraga dan lain-lain, tidak luput dari perhatian praktisi CSR. Namun tidak menutup kemungkinan juga sarana dan prasarana daerah dibangun melalui kegiatan CSR,” katanya.
Selain itu, dukungan keahlian melalui keterlibatan perusahaan juga dapat mendorong adanya pembangunan kapasitas SDM dari masyarakat setempat. Kegiatan CSR dapat melibatkan masyarakat dalam berbagai pelatihan sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian mereka. (MW)
Share This Article