pasang iklan

TPS Pasar Sentral Bintuni Nampak Normal Dalam Dua Pekan ini

BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Sampah selalu menjadi persoalan tersendiri khususnya di wilayah perkotaan. Begitu juga yang terjadi di Pasar Sentral Kota Bintuni. Dari tahun ke tahun volume sampah di pasar ini terus meningkat.

Peningkatan volume sampah disebabkan bukan hanya karena meningkatnya jumlah pedagang dan pembeli tetapi juga karena meningkatnya angka konsumsi dan perilaku pedagang di pasar sentral Bintuni.

Yono salah seorang pedagang di pasar sentral Bintuni ketika ditemui jagapapua.com berterima kasih kepada para petugas kebersihan sampah di Pasar Sentral Bintuni yang dalam dua pekan ini bekerja dengan baik. Hal itu terlihat dari kondisi lokasi TPA atau TPS yang tampak sangat normal.

“Saya katakan ini karena saya adalah pedagang di pasar sini dan kami benar-benar mengenal mana sampah pasar dan mana sampah yang bukan dari pasar. Contoh sampah dari pasar, paling kita berhubungan dengan rak telur, karton dan sisa sayuran dan plastik,” ujarnya.

“Kalau kipas angin dan kulkas atau balok dan lain sebagainya, ini kan sampah rumah tangga di luar dari pasar. Saya katakan ini karena lokasi atau tempat jualan saya sangat dekat dengan tempat sampah. Jadi kalau sampah menumpuk dan bau tak sedap nya saya kena. Tapi alhamdulillah di 2 pekan ini kondisi TPA atau TPS sampah di pasar normal. Kami berterima kasih kepada petugas dan pengawas kebersihan pasar yang selalu mengontrol sampah di pasar,” tutupnya.

Yono juga mengusulkan agar pemerintah dapat menambah 1 truk sampah dengan bak sampahnya yang baru. Penambahan ini menurutnya akan membantu pemuatan sampah lebih baik dan optimal.

Pantauan jagapapua.com, permasalahan sampah di Pasar Sentral Bintuni tidak hanya berkaitan dengan sulitnya memperoleh lahan sebagai tempat pembuangan akhir melainkan juga kurangnya partisipasi pedagang dalam pengelolaan sampah di pasar yang akhirnya memunculkan dampak kumuhnya lingkungan pasar.

Meskipun begitu, Pasar Sentral Bintuni juga nampak telah dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah sementara atau TPS sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) oleh petugas kebersihan. Namun adanya tempat sampah tersebut nampak cenderung tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang.

Diketahui, pengelolaan sampah juga diatur dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan pasal 1 ayat 11 UU tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Di Bintuni, permasalahan sampah timbul disebabkan beberapa faktor diantaranya pertumbuhan penduduk pertumbuhan ekonomi hingga tingkat kesejahteraan penduduk Bintuni. Selain itu, pola konsumsi masyarakat Bintuni, perilaku penduduk, aktivitas fungsi kota, dan kepadatan penduduk juga menjadi faktor yang mempengaruhi besarnya volume sampah tiap tahunnya. (MW)

Share This Article

Related Articles

Comments (138)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery