Ratusan Daerah Ajukan DOB, Ini Respons Presiden Jokowi
- by Redaksi
- Jul 12, 2024 01:00 pm
- 373 views
JAGAPAPUA.COM - Ratusan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia telah mengajukan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) kepada pemerintah. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tanggapannya.
Jokowi menegaskan bahwa tidak ada pemekaran di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat berada di di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
“Tidak ada DOB, tidak ada DOB sementara di seluruh Tanah Air ya," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Menurutnya, hingga kini terdapat lebih dari 300 wilayah yang mengajukan pemekaran, yakni kabupaten/kota maupun provinsi. Sebelumnya pemekaran provinsi baru terlaksana di tanah Papua meliputi 4 provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Meskipun yang mengajukan sudah lebih dari 300 lebih kabupaten/kota maupun provinsi, tidak ada DOB," ujarnya lagi.
Adapun pemekaran di bumi Papua diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah meresmikan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sementara itu, saat ini Pemprov Papua sedang membahas pengalihan aset dan personel, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) bersama tiga provinsi baru pada Kamis (11//7/2024) kemarin di Jayapura.
Agenda pengalihan aset ini dinilai penting untuk dibahas guna mempermudah perencanaan anggaran, mencegah pembelian secara berlebihan, mendukung adanya manajemen resiko guna menjaga keamanan aset yang dimiliki.
Langkah Pemprov Papua ini pun diapresiasi oleh KPK yakni Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V, Dian Patria. Menurutnya pembahasan aset ini akan mendukung jalannya pemerintahan di tiga provinsi baru itu secara optimal.
“Kami katakan Papua induk luar biasa, karena telah melakukan rekon dan punya data detail sehingga bisa langsung diserahkan kepada DOB agar dilakukan pengecekan kembali,” ujar Dian dikutip, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, lanjut Dian, adanya pembahasan pengalihan aset ini juga sangat diperlukan dalam rangka mendukung kejelasan dan kepastian tentang persoalan tata ruang, batas-batas wilayah dan utamanya tentang masalah P3D tersebut. (UWR)
Share This Article