pasang iklan

Wamafma Sebut Aturan Pilkada Papua Perlu Dibahas Secara eksplisit

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Demi meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia lebih baik kedepan sejumlah rancangan Undang undang Pilkada dibahas oleh Komite Satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Rapat Pleno pada Rabu (6/5/2020).

Pada rapat yang digelar pada ruang virtual itu, Komite satu menghadirkan tim ahli untuk memaparkan sejumlah rancangan usulan Undang undang Penyelenggaraan Pemilahan Kepala Daerah.

Usulan Rancangan UU Pilkada tersebut di ramu lantaran menumpuknya berbagai persoalan yang menghambat proses laju demokrasi di Indonesia saat ini.

Tim ahli yang hadir salah satunya Johermansyah D Johan, Pakar Politik Pemerintahan IPDN. Dia memaparkan bahwa perlu adanya usulan aturan main terhadap pencalonan Kepala Daerah. Aturan tersebut meliputi mekanisme perekrutan sampai pada perombakan sumber lumbung anggaran yang didanai melalui uang Negara.

Menurutnya, pencalonan Kepala Daerah tingkatan edukasinya perlu distandarkan minimal bergelar sarjana. Selain bergelar sarjana, usianya juga harus dinyatakan secara eksplisit.

Pikiran ahli itu mengerucut pada kepiawaian dan kemampuan kepemimpin birokrasi. Akan tetapi pokok pikiran ahli tersebut direspon oleh sejumlah Senator. Salah satunya datang dari senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

Menurut Wamafma, penetapan batasan umur tidak perlu untuk dicantumkan kedalam rancangan UU Pilkada, sebab secara representasi intelektual seorang telah diperlihatkan melalui rencana penetapan standar sarjana yang menempel pada diri calon.

Tentu kepiawaian, kemampuan dan pengalaman telah meliputi didalamnya" Tutur Wamafma saat memaparkan pendapatnya di hadapan ahli dan para Senator.

Selain itu, Wamafma juga menitipkan rancangan draf RUU Pilkada yang harus diatur secara eksplisit dan dalam, terlebih khususnya pada daerah yang ditetapkan sebagai otonomi khusus oleh negara saat ini.

Misalnya seperti Papua, daerah tersebut harus dibuat sedemikian rupa aturan main Pilkadanya yang tidak bersebrangan dengan aturan kekhususan yang dilimpahkan oleh negara. Sebab hal ini dapat memicu eskalasi potensi kisruh politik di Tanah Papua" Tutup Wamafma. (RS)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2529/ditengah-covid-19-filep-sarankan-dana-pilkada-tak-boleh-diganggu

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery