pasang iklan

Perppu No 2/2020 dan Pengabaian peran DPD oleh Pemerintah dan DPR

JAGAPAPUA.COM - Membahas mengenai Perppu No 2/2020, Perppu ini merupakan perubahan atas Perppu sebelumnya tentang pemilihan kepala daerah. Dikeluarkannya Perppu ini sudah sesuai dengan keadaan yang memaksa, yaitu situasi pandemi Covid-19. Akan tetapi, Pasal krusial dalam Perppu yang dipersoalkan ialah Pasal 122A ayat (2) yang menegaskan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI. Pasal ini secara langsung mengeluarkan fungsi legislasi DPD RI.

Dalam Konstitusi, fungsi legislasi dimiliki juga oleh DPD. Pasal 22D UUD NKRI 1945 menegaskan bahwa DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR, ikut membahas RUU, dan ikut memberikan pertimbangan kepada DPR terkait RUU tertentu. Turunan dari Pasal 22D Konstitusi ini dijabarkan dalam (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua UU di atas, telah diuji-materikan oleh DPD ke MK, hingga keluar Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2011 dan berikutnya Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014. Kedua putusan MK itu pada pokoknya menegaskan bahwa DPD ikut membahas RUU yang diajukan Presiden, DPR, dan DPD sendiri. MK berpendapat bahwa dalam pembahasan RUU, baik RUU dari Pemerintah, maupun RUU dari DPR, pihak DPD harus diberikan kesempatan untuk ikut membahas.

Selanjutnya, patut dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 73 UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, yang diuji-materikan, maka menurut MK, RUU yang ikut dibahas oleh DPD ialah RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Jadi, jelas bagi kita bahwa DPD juga wajib diikutsertakan dalam pembahasan RUU terkait hal-hal di atas.

Kembali terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang sebelumnya dalam bentuk RUU Perppu, yang hanya dibahas oleh DPR tanpa melibatkan DPD, menimbulkan tanda tanya. Apakah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, tidak berkaitan dengan otonomi daerah sebagai salah satu bagian yang wajib dibahas juga oleh DPD?

Agar lebih implementatif, mari mengambil contoh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 35 Tahun 2008 bagi Papua Barat. Dalam UU otsus Papua tersebut, terdapat pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah. Bagaimana mengakomodir hal ini bila DPD tidak dilibatkan? Dapat disimpulkan bahwa apa yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR tanpa melibatkan DPD, merupakan sebuah pengabaian secara masif dan terstruktur terhadap amanat Mahkamah Konstitusi, yang diakui sebagai the guardian of the constitution.

Pemerintah dan DPR mungkin saja berdalih berlindung di balik UU Nomor 12 Tahu 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberi kewenangan pembahasan RUU perppu pada DPR dan Pemerintah. Namun catatan kritis yang harus dipegang bahwa selama RUU yang dibahas itu berkaitan dengan Otonomi Daerah, maka DPD wajib diikutsertakan.

(Oleh Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hum, Anggota komite I DPD RI)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2572/dpd-ri-keberatan-ruu-cipta-kerja-dibahas-masa-pandemi-corona

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery