pasang iklan

Ketua KPUD Supiori Dituntut 60 Bulan Penjara

SUPIORI, JAGAPAPUA.COM - Senin, 10 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Biak menggelar sidang lanjutan sengketa tahapan Pilkada KPUD Supiori.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Biak, Senin pagi tersebut dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait.

Pada sidang tersebut,  bapaslon Yotam-Ferry menghadirkan 3 orang saksi, dan dari KPU supiori menghadirkan 7 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 12 malam. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa, ketua KPUD Supiori, Ronald Buziri Korwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 60 bulan hukuman.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 12 agustus 2020 pukul 15.00 Wit dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang dihadiri oleh bapaslon, saksi-saksi dan terdakwa, ketua KPU supiori, berjalan aman dan lancar.

Perlu diketahui sebelumnya, Bapaslon dari jalur perseorangan Yotam-Ferry, melaporkan dan menggugat 3 komisioner KPU karena diduga memanipulasi data B1KWK ke sentra Gakkumdu. Setelah menjalani pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu, ketua KPUD supiori, Ronald Buziri Korwa ditetapkan sebagai tersangka. (JR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery