pasang iklan

PSBB Total Teluk Bintuni Diperpanjang Hingga 5 November 2020

TELUK BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memperpanjang masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) total dari 22 oktober 2020 menjadi 5 november 2020. Hal ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 04/178/BUP-TB/IX/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Total yang ditandatangani oleh Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino.

Perpanjangan masa PSBB total selama 2 minggu ke depan ini mempertimbangkan kondisi kasus COVID-19 di Teluk Bintuni yang masih tinggi. Selain itu posisi capaian penanganan COVID-19 di kabupaten Teluk Bintuni juga masih berada di bawah batas rata-rata standart WHO dan Kementerian Kesehatan. Adapun standart tersebut berada sekitar 50% per minggu serta jumlah kasus COVID-19 berada pada posisi curva yang cenderung stabil atau menurun.

Pada surat edaran tersebut, pemerintah meminta penghentian kegiatan masyarakat termasuk kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah pada wilayah yang berada pada status zona merah. Sedangkan pada wilayah yang berada pada status zona kuning dan hijau tetap membatasi kegiatan serupa, Masyarakat secara umum diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membatasi perjalanan baik keluar maupun masuk Kabupaten teluk Bintuni. Sedangkan akses keluar dan masuk wilayah Teluk Bintuni melalui laut dan udara ditutup terkecuali pengangkut logistik, charter dan keperluan mendesak atas ijin dari Bupati Teluk Bintuni. Untuk akses jalur darat dibuka dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuh dan juga diatur terkait buka dan tutup portal pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Edaran tersebut juga mengatur sistem kerja Pegawai ASN dan penghentian kegiatan proses belajar-mengajar secara tatap muka di seluruh tingkatan pendidikan dengan menerapkan metode online/daring. Untuk kegiatan operasional sarana angkutan umum dan para pelaku usaha seperti warung, toko, kios, pengecer dan sejenisnya dibatasi dengan pengaturan tertentu. Masyarakat diminta untuk tetap menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga akan melakukan penyemprotan desinfektan terutama di berbagai fasilitas publik dan tempat-tempat keramaian keramaian lainnya. Untuk kegiatan kampanye selama masa pandemi Corona dan masa PSBB total harus tetap mengacu kepada pasal 57 dan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery