pasang iklan

Lakukan Aksi Pencurian, Pemuda Tafure Diamankan Polres Ternate

MALUKU UTARA, JAGAPAPUA.COM - Seorang pemuda berinisial AA (24) ditangkap pihak kepolisian di sekitar Terminal Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Penangkapan AA terjadi pada Rabu pagi (24/2) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian barang elektronik. AA diamankan setelah melakukan percobaan pencurian uang dan handphone milik seorang pedagang ikan bernama Nunung Susana (44 tahun).

Unit Turbinjali Satuan Sabhara Polres Ternate yang sedang melaksanakan patroli melihat kejadian itu dan segera bertindak untuk membantu mengamankan terduga pelaku. Berkat tindakan sigap polisi dan upaya warga sekitar, korban dan barang miliknya berhasil diselamatkan.

Kasubag Humas Polres Ternate, IPDA Wahyudin menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa seorang pedagang tersebut. Menurutnya kejadian itu berawal ketika korban hendak pulang dari menjual ikan di pasar dan korban bersama anaknya duduk di depan rumahnya di pasar grosir Kelurahan Gamalama Kota Ternate.

Pada saat itu, korban menghitung uang hasil jualannya sebesar Rp. 1.285.000,-. Kemudian uang itu diletakan di atas bakul ikan dan korban menghubungi bosnya selaku pemilik ikan. Secara tiba-tiba pelaku datang dan merampas handphone dan uang milik korban yang diletakan di atas bakul ikan.

Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban. Akan tetapi karena terkejut korban segera berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Banyak orang di sekitar tempat kejadian yang mendengar teriakan korban segera membantu dan mengejar pelaku tersebut. Pada saat yang sama anggota patmor sedang melaksanakan patroli di pasar Gamalama dan turut membantu mengejar pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku akhirnya ditangkap di samping ATM depan Toko Makmur Utama. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Ternate untuk hindari amukan massa.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Uang tunai sebesar Rp. 1.285.000 dan sebuah handphone milik korban telah disita dari tangan pelaku pencurian. Pelaku AA diketahui merupakan warga Tafure, Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Barang bukti juga berupa 1 handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.285.000 juga turut diamankan,” terang Wahyudin. (AS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery