pasang iklan

Tunggakan Pelanggan PDAM Ternate Capai 11 Miliar

MELANESIA, JAGAPAPUA.COMPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara mencatat total tunggakan pelanggan PDAM di Kota Ternate hingga 2021 mencapai  Rp 11.030.568.100 atau lebih dari 11 miliar.

Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari mengatakan bahwa pihak PDAM sudah mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Akan tetapi langkah tersebut diabaikan pelanggan. Menurutnya, peringatan pemberitahuan ini sudah disampaikan ke setiap pelanggan namun persoalan tersebut tetap saja tidak diselesaikan.

Lebih lanjut, menurut Gani, PDAM akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut seluruh instalasi PDAM yang terpasang dan tidak akan lagi mengizinkan pelanggan menjadi pelanggan PDAM kembali.

"Jika pelanggan yang tidak mau menyelesaikan tunggakan rekening listrik sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan maka PDAM akan mencabut dan memutuskan instalasi PDAM yang terpasang di pelanggan. Jadi kalau sudah satu tahun enam bulan, belum terselesaikan lagi, kami akan putuskan sambungan air PDAM tersebut," kata Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani saat dikonfirmasi Kamis (4/3).

Sejauh ini para pelanggan yang menunggak rata rata terhitung diatas dua tahun dan PDAM sudah melayangkan surat peringatan. Lebih lanjut, pihak PDAM sudah melakukan kerja sama dengan kejaksaan untuk mengatasi masalah tersebut namun langkah itu tetap nihil.

"Banyak tindakan yang sudah kami lakukan baik itu dari sisi keamanan dan juga bekerjasama dengan jaksa namun tidak membuahkan hasil yang baik, sehingga harus ada tindakan tegas," ujarnya.

Gani mengatakan, sejauh ini, pihaknnya belum mengatahui penyebab pelanggan menunggak  dengan angka yang terbilang besar tersebut. Menurutnya, selain warga, terdapat beberapa instansi pemerintah Kota Ternate juga menunggak pembayaran air PDAM.

"Ada 20 instansi Pemerintah yang menunggak pembayaran air PDAM, sampai sekarang belum ada penyelesaian, sehingga kami dari PDAM melakukan pemutusan tujuh SKPD salah satunya di X kantor Walikota. Untuk itu terkait dengan tunggkan ini diharapkan kepada para pelanggan yang masih menunggak agar segera menyelesaikannya,"ujarnya.

Berikut rincian tunggakan pelanggan berdasarkan data dari PDAM Kota Ternate:

1 Kantor Lurah Toboko 24, Febuari  2019 Januari  2021 Rp. 5.190.000

2 Kantor Lurah jati, September 2019 Januari 2021 Rp, 3.569.000

3. Kantor Walikota, stadion, 38, Desember 2017, Januari 2021 Rp, 211.398 500

4. Kantor Ipeda, stadion, 12, Febuari 2020 Januari 2021 Rp, 736.750

5. Kantor Bupati KDH. Jln pah revolusi, 030800075, 118, APRIL 2011 Januari 2021 Rp, 166,093.000

6. Kantor BIPP Kota Sasa, 16, Oktober 2019 Januari 2011 Rp, 753.750

7. Dinas Keb Dan Pariwisata, kampung tengah, 031300035, 48, Desember 2016 Januari 2021 Rp, 1.916.500

8. Parindak Kota, Januari 2020 Januari 2021 Rp, 10. 518 500

9. UPTD Diknas. JulI 2016 Januari 2021 Rp, 1,352.000

10. UPTD Palt, takoma, 15, November 2019, Januari 2021 Rp, 392.500

11. Gelora Kie Raha, stadion, September 2015, Januari 2021 Rp, 103,596.000

12. Mes Atut Gelora, Juli 2016, Januari 2021 Rp. 7,755.250

13. PD Kie Rahaha Mandiri, April 2016, Januari 2021 Rp, 3.986.250

14. Gedung Pramuka, gambesi, April 2015, Januari 2021 Rp, 3,279.250

15. Taman Land Mard, November 2016, Januari 2021 Rp, 88.690.750

16. Taman Benteng Orange, jln pah revolusi, 030900525, 14, Desember 2019, Januari 2021, Rp,4.291.750

17. Benteng Santo Perdo, ngade, 050500312, 10, November 2019, Januari 2021 Rp, 402,500

18. Musium Ternate soa-sio, 040400114, 108, Febuari 2912, Januari 2021 Rp, 409,859.000

19. Musium Kesultanan soa-sio, 040400264, 73, Januari 2015, Januari 2021, Rp, 104.575,500

20. Mesjid Raya, 15, April 2019, Januari 2021, Rp, 53.821,500. (AS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery