pasang iklan

Bantah Jimmy, Ini Pernyataan Sikap Pendamping P3MD Papua Barat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMTenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat melaksanakan aksi pembacaan pernyataan sikap ‘menolak pernyataan anggota DPR RI Bpk Jimmy Demianus Ijie, SH tentang pendamping P3MD Provinsi Papua Barat.

Pernyampaian aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi terbuka dengan cara membentangkan spanduk. Spanduk tersebut dibentangkan di halaman sekretariat pendamping P3MD di Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/3) siang.

Aksi tersebut dilakukan pendamping P3MD lantaran pernyataan anggota DPR RI Jimmy Demianus Ijie ketika melakukan rapat bersama Kemendes PTD dan Tranmigrasi Republik Indonesia di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021.

Sebelumnya, pernyataan anggota DPR RI asal Papua Barat Jimmy Demianus Ijie, pendamping-pendamping desa di Papua Barat adalah kelompok atau orang-orang yang bekerjasama dengan kepala kampung unuk menggunakan dana desa. Menyikapi hal tersebut, koordinator aksi Hanz Bonepay dipercayakan membacakan 5 pernyataan sikap antara lain,

1. Menolak dengan keras pernyataan bapak Jimmy D. Ijie yang menyatakan bahwa pendamping P3MD di Papua Barat adalah kelompok paling makmur. Pertanyaannya, Indikator makmur seperti apa yang disampaikan oleh Jimmy D. Ijie, SH.

2. Kami meminta kepada bapak Jimmy D. Ijie untuk menjelaskan maksud pernyataan kalau pendamping desa melakukan kerjasama dengan kepala kampung untuk menggunakan dana desa dan pertanggungjawabannya.

3. Bapak Jimmy D. Ijie mencederai harga diri kami pendamping desa dan pelecehan nama baik pendamping P3MD se Provinsi Papua Barat.

4. Kami minta dengan hormat untuk Jimmy D. Ijie datang ke Papua Barat untuk menjelaskan dan sekaligus mengklarifikasi pernyataan bapaK kepada Kemendes PTD dan Transmigrasi agar tidak menimbulkan efek negatif bagi kami pendamping di Papua Barat.

5. Kami pendamping P3MD Papua Barat minta bapak Jimmy D. Ijie untuk meminta maaf melalui media cetak dan elektronik dalam waktu 3 kali 24 jam sejak konferensi pers dilaksanakan.

Demikian sikap pendamping P3MD yang dibacakan untuk memprotes secara terbuka atas pernyataan dari anggota DPR RI Jimmy D. Ijie, pasca rapat kerja dengan Mendes PDT dan Trasmigrasi di Komisi V DPR RI Senin (15/3) lalu. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (569)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery