pasang iklan

Polres Manokwari Lakukan Sidak Pedagang Kaki Lima & Warung Makan

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Polres Manokwari melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang kaki lima di Jalan Trikora Wosi pada Kamis (8/7). Sidak dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor: 433.2/1339/GPB/2021 tentang pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta pembatasan kegiatan masyarakat berbasis dasawisma RT/RW. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan pencegahan Covid-19 di Provinsi Papua Barat.

Kapolres Manokwari melalui Iptu Arif Fauzan, Kasat Sabhara Polres Manokwari mengatakan pihaknya melakukan sidak sesuai Instruksi Gubernur dan mengingat jumlah kasus Covid-19 di Papua Barat terus melonjak.

"Dalam kegiatan sidak kami, masih ada beberapa pedagang kaki lima yang menutup dagangannya sudah melampaui Instruksi Gubernur Papua Barat yaitu tepat pukul 20.00 WIT harus ditutup,” ungkapnya kepada jagapapua.com.

Ia menambahkan, terkait dengan pedagang-pedagang yang tidak menaati instruksi tersebut, pihaknya akan memberikan pemahaman sekaligus mengimbau terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk dipatuhi. Ia menegaskan, apabila tetap melanggar maka akan ditindak tegas.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Manokwari dengan mengikuti instruksi kepala daerah agar segera terbebas dari virus Corona.

"Kami meminta kepada seluruh pedagang kaki lima, warung makan, masyarakat yang  berkeliaran di luar agar kita harus mematuhi instruksi kepala daerah. Karena itu sangat membahayakan diri kita dan keluarga kita di rumah. Dan sekarang Covid-19 mulai bertambah di Manokwari. Kita harus mematuhi ketentuan pembatasan kegiatan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Manokwari,” tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery