pasang iklan

Kasus Pencurian Di Amban Dilimpahkan Ke Tahap II

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Unit reskrim Polsek Amban melaksanakan tahap dua kasus pencurian di jalan Amban Permai  tanggal 4 Mei 2021 pada Jum’at 23 Juli 2021 kemarin.

Hal itu sesuatu dengan keterangan Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim Polsek Amban Aipda Erwin Efrika.

“Sesuai dengan berkas perkara dari reskrim Polsek Amban, kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 4 Mei 2021 di jalan Amban  kami sudah limpakan ke tahap dua. Kami sudah melaksanakan tahap dua hari ini tanggal 23 Juli 2021 terkait kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 4 Mei 2021 atas inisal HW bersama barang bukti  ke kejaksaan.” Ungkapnya.

Pelimpahan perkara sudah diterima oleh jaksa Umiyati  M. Saleh, S.H berdasarkan nomor BP/07/VI/2021/Reskrim tanggal 28 Juni 2021 yang diterima oleh kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, dan berdasarkan surat dari  kejaksaan Nomor : B - 837/R.2.10/Eoh.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan barang bukti 1 unit laptop merk lenovo warna hitam dan 1 buah flashdisk berisikan rekaman pelaku.

 Kanit juga mengatakan pelaku pencurian inisal HW juga merupakan residivis. Ia sudah dua kali melakukan pencurian pada tahun 2017 dan 2019 sempat dipidanakan dengan ancaman 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan. Pelaku inisial HW akhirnya hanya teracam 2 tahun penjara, ungkapnya.

Dengan Tindakan tersebut,  pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah. tutup Kanit. (JP/Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery