pasang iklan

Kasus Pembunuhan Daud & Hugo Telah Dilimpahkan Ke Tahap II

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - kasus pembunuhan Daud dan Hugo yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2021 telah dilimpahkan ke kejaksaan Manokwari beserta barang bukti pada Jum’at 23 Juli 2021.

“Hari Jum’at tanggal 23 kami sudah menerima tahap dua dari Polres Manokwari terkait kasus pembunahan berencana pasal 340 KHUP atas dua tersangka Aidil Adhari dan Muhammad Said. Kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari Robertho Sohilait, S.H saat diwawancarai.

"Proses ini sudah kami laksanakan dan akan ditindaklanjuti ke proses persidangan dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk diajukan ke proses persidangan.” Ujarnya

“Kedua tersangka kami sudah mengadakan penahanan kelanjutan dari Jaksa Penuntut Umum. Untuk barang bukti, sudah kami terima dan melihat sesuai berkas perkara yang kami terima dan sekaligus meneliti barang bukti tersebut.” Tambahnya lagi.

Kasat Reskrim Manokwari Iptu Arifal Utama juga mengatakan bahwa pihaknya sejak awal langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Manokwari. Setelah penyerahan pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri, maka kedua tersangka merupakan tanggung jawab jaksa setempat, ujarnya.

Dari perbuatan dua pelaku Muhamad Said dan Aidil Adhari tentang pembunuhan berencana, maka mereka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau hukaman mati, tutup Kasat. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery