pasang iklan

54 Advokat Siap Dampingi Pemeriksaan 7 Tapol di Kalimantan

Jakarta, Jagapapua.com -Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan pemeriksaan tujuh tahapan politik di Balikpapan akan di dampingi 54 orang advokat. Demikian pernyataan itu disampaikan Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi dalam Siaran Pers Nomor 004-SK-KPHHP/II/2020.

Sidang Perdana terhadap tujuh tapol itu akan berlangsung pada tanggal 11 Februari Pukul : 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Balipapan.di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Secara praktis, dalam rangka penuntutan berkas perkara ke 7 Tapol Papua dipisahkan/displitsing menjadi 7 berkas secara terpisah-pisah yang mana akan diadili oleh 3 kelompok Majelis Hakim dari lingkungan PN Balikpapan. Untuk diketahui kebijakan pengabungan dan pemisaan berkas merupakan kewenangan Kejaksaan yang akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur pada pasal 141 KUHAP dan 142 KUHAP. Melalui fakta pemisahan/splitsing menjadi 7 Berkas menunjukan bahwa dalam kasus 7 Tapol Papua kejaksaan mengunakan kewenangan yang diatur pada pasal 142 KUHAP.

Meskipun demikian, pada prinsinya dalam penerapan sistim peradilan di indonesia mengenal Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Muran sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Atas dasar itu dengan adanya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkama Agung Republik Indonesia secara langsung telah menihilkan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Muran.

Selain itu, berdasarkan implementasi Pasal 85 KUHAP terhadap Kasus 7 Tapol Papua yang tidak sesuai prosedural dan dinilai masuk dalam kategori dugaan tindakan mal atministrasi sebab dilakukan oleh pejabat yang tidak diberikan wewenang oleh KUHAP untuk melakukan pemindahan tempat diadilinya 7 Tapol Papua yang didasari pula oleh fakta kondisi persidangan di PN Jayapura sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan) tidak berwenang mengadili perkara 7 Tapol Papua.

Terlepas dari hal-hal diatas, berdasarkan pengunaan pasal dan peraturan perundang-undangan dalam berkas perkara terdakwa Agus Kossay yang jumlahnya lebih dari satu yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa 7 Tapol Papua secara langsung menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga masih ragu-ragu dalam melihat perkara 7 Tapol Papua ini. Atas dasar itu, secara singkat dapat disimpulkan bahwa 7 Tapol Papua adalah korban Kriminalisasi Pasal Makar sebagaimana biasanya dialami oleh mayoritas Aktivis pejungan hak-hak orang asli papua.

Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum 7 Tapol Papua yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan menegaskan :

1. Gabungan Advokat dari Papua, Kalimantan Timur dan Jakarta berjumlah 54 orang siap mendampingi 7 Tapol Papua menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan;

2. Kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkama Agung Republik Indonesia bertentangan dengan pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3. Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua sebab sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun;

4. Hentikan Kriminalisasi Pasal Makar terhadap 7 Tapol Papua.

(Redaksi)

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery