pasang iklan

Dimanakah Dana Otsus untuk Pendidikan dan Kesehatan ?

JAKARTA,JAGAPAPUA- Ditengah berlangsungnya Rapat Kerja Pansus Papua bersama Wakil Kementrian Keuangan Republik Indonesia di gedung Parlemen DPD RI. Pansus yang dinakodai Filep Wamafma sempat dibuat kaget dengan serangkaian pernyaatan yang terlontar dari Wakil Menteri Keuangan RI, Selasa, 25 Februari 2020.

Dalam Pernyataan tersebut, Wakil Menteri Keuangan,Suahasil Nazara menuturkan, bahwa skala Priotritas alokasi dana Otsus telah dikesampingkan Oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Hal itu dia disampaikan langsung dihadapan Pansus Papua dalam Rapat Dengar Pendapat, bertempat di ruang rapat Komite I DPD RI, selain menyatakan, skala Priotritas alokasi dana Otsus sudah dikesampingkan, dia juga menegaskan,bahwa pengalokasian dana Otonimi Khusus itu berlandaskan pada Pagu DAU Nasional sebesar 2%  sesuai  dengan Undang-undang APBN.

Lantas, kemudian dana tersebut akan di transfer ke Daerah dan ditetapkan dalam APBD Provinsi Papua dan Papua Barat.

Disamping itu, dia juga menyoroti tahapan penggunan Dana Otsus yang menurutnya, bahwa pengunaan Dana Otus sepajang perjalanannya  masih belum optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahtraan masyarakat secara signifikan.

Hal itu diperkuat adanya hasil kajian dari kementrian keuangan yang akhirnya, menyimpulkan kurang optimalnya pengunaan dana Otsus.

Lantaran  Pemerintah provinsi dianggap kurang fokus pada Bidang Prioritas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yaitu Pendidikan dan Kesehatan.”Ujarnya.

Selain berkutat ketidakfokusan Pemerintah Daerah, didalam hasil kajian Kementrian keuangan juga mempersoalkan, penggunaan Dana  Otsus baik Provinsi Papua dan Papua barat tentang resapan anggaran dibidang Pendidikan 25% yang masih dibawah ketentuan Undang-undang yaitu 30%.

Sendangakan untuk bidang kesehatan, hanya berkisar  rata-rata adalah sebesar 18,7 % dan itu sudah diatas ketentuan dalam undang-Undang yaitu 15%

Lantas karena ketidakcapaian tersebut lah, wakil menteri keuangan lagi-lagi menyatakan, bahwa skala prioritas sesuai perintah undang-undang otsus tidak terpenuhi, disebabkan, karena porsi pengunaan dana otsus belum terfokus, alias penyebaran dana Otsus masih membiayai bidang-bidang yang lain yang tidak di tentukan dalam undang-undang otsus.

Tentunya, dampak dari alokasi dana otsus yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang otsus ini maka tujuan dalam rangka alokasi dana Otsus tidak terwujud.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan, saat pansus Papua melakukan kunjungan kerja baik di provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat pada salah satu SMU, telah ditemukan bahwa tidak adanya labaratorium untuk mendukung praktik dalam ilmu fisika, maupun Biologi dan bidang-bidang ilmu lainnya.

Akibatnya, faktor tersebut berdampak terhadap aktifitas siswa dalam menghadapi ujian dan tentuh sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. tetapi juga turut mempengaruhi peningkatan SDM anak-anak Asli papua.

Sesuai berdasarkan catatan dari kementrian Keuangan dana otus ditransfer dalam tiga tahap yaitu tahap I 30% yaitu pada bulan Februari 45% pada bulan Juni dan 25% pada bulan agustus.(Kurnia)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • http://www.google.com/

    Hi jagapapua.com Admin, similar in this article: Link Text

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery