pasang iklan

Provinsi Papua Barat Selalu Tidak Memenuhi Presentasi Belanja Pendidikan Dan Kesehatan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Problem besar pembelanjaan pendidikan dan kesehatan di Provinsi Papua Barat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Papua Barat bersama kementerian Keuangan RI.

Wakil Mentri Keuangan, Suahasil Nazarah, Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Papua pada 25 Februari 2020 di kantor DPD RI menyebut, data Kementrian keuangan dalam periode 10 tahun terakhir Provinsi Papua dan Papua Barat hanya sekali memenuhi mandatory spending belanja pendidikan minimal 20% yaitu pada tahun 2012. Provinsi Papua selalu memenuhi sedangkan Provinsi Papua Barat selalu tidak terpenuhi.

Pantauan jagapapua.com dalam rapat dengar pendapat itu, pihak Kementerian Keuangan menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2020 saat Pansus Papua melakukan pertemuan dengan Muspida Provinsi Papua Barat dihadapan pansus Papua Gubernur Papua Barat pun menyampaikan kelemahan tatakelola dana otusus dimana Gubernur tidak diberikan kewenangan mutlak sebagaimana yang dimaksudkan dalam amanat undang-undang otonomi khusus sehingga belum dapat menjawab kebutuhan saat ini. Selain itu, Gubernur menjelaskan bahwa secara keseluruhan terlihat anggaran otonomi Khusus sangatlah besar tetapi jika dikaitkan dengan kondisi Karakteristik Daerah, kemahalan daerah, ternyata dana otsus belum mampu menjawab peningkatan kesejahteraan.

“Oleh sebab itu menurut Gubernur agar Pemerintah Pusat perlu memberikan tambahan anggaran Otonomi Khusus dan kewenangan bagi Gubernur dalam pengelolaan dana otonomi Khusus”, ungkap Pansus Papua di RDPU bersama Kementerian Keuangan.

Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr Filep Wamafma, SH.,M.Hum menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sudah saatnya mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang otonomi khusus yaitu pendidikan 30% dan Kesehatan 15%.

“Sedangkan untuk peruntukan dibidang pendidikan diharapkan menyediakan sarana laboratorium pendidikan dan untuk kesehatan digunakan untuk peningkatan pelayan Gizi bagi bagi Orang Asli Papua”, jelas Filep.

Ditambahkan, catatan dari BPK RI bahwa Pendapatan dana Otonomi Khusus  dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua baik itu dana Otsus dan Dana tambahan Infrastruktur sejak tahun 2002-2020 berrjumlah Rp. 2.983.060.911.950,00 sedangkan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2002-2020 mendapatkan Rp.48.658.866.651.997,00. (fren)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery