pasang iklan

Kemenkeu : Anggaran Belanja Barang Tidak Mendesak, Direlokasi

JAGAPAPUA.COM - Dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari pandemik COVID-19, Pemerintah mengambil langkah-langkah melalui re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.

Tindak lanjut re-focusing yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp5-10 triliun. Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan dan penyelenggaraan acara. Realokasi juga berlaku bagi belanja modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan dengan status masih diblokir, masih dalam proses tender dan sisa lelang. Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi,  penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penalaahan revisi yang juga dilakukan secara online.

Selain itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka penanggulangan COVID-19 dengan estimasi anggaran mencapai Rp17,17 triliun. Kebijakan TKD yang pertama terkait dengan dirilisnya PMK No. 19/PMK.07/2020 berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan perkiraan anggaran sebesar Rp8,6 triliun. Selanjutnya kebijakan TKD yang kedua berkenaan dengan rilis KMK No. 6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan estimasi anggaran sebesar Rp8,5 triliun.

Pemerintah juga telah meluncurkan stimulus fiskal tahap I sebesar Rp8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat pandemik COVID-19 yaitu kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako sebesar Rp50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp4,56 triliun.   Untuk sektor pariwisata, Pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp0,4 T, sementara untuk hotel dan restoran, kompensasi yang diberikan berupa kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp3,3 triliun. Selain itu Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp,0,1 triliun untuk pariwisata.

Pada bulan Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020), yaitu:

  1. Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (besaran nilai yang ditanggung adalah Rp8,6 triliun) pada sektor industri pengolahan.
  2. Pembebasan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp8,15 triliun.
  3. Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp4,2 triliun.
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp1,97 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan stimulus non-fiskal sebagai dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor, antara lain penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders serta peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional. Sementara itu di sektor keuangan, Pemerintah juga mengeluarkan stimulus sebagai kebijakan countercyclical, antar lain bank memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit, serta restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

( Tulisan ini adalah bagian siaran Pers Kemenkeu yang berjudul "Menjaga Ekonomi Indonesia Terhadap Dampak Negatif Pandemik COVID-19", telah termuat pada situs www.kemenkeu.go.id)

Share This Article

Related Articles

Comments (6)

  • https://waterfallmagazine.com

    https://waterfallmagazine.com I truly love your site.. Very nice colors & theme. Did you develop this web site yourself? Please reply back as I'm hoping to create my very own blog and would love to know where you got this from or just what the theme

  • Edwarddug

    prescription drugs canada buy online https://certifiedcanadapills.pro/# best canadian online pharmacy

  • CarrollFlife

    https://prednisone.digital/# 10 mg prednisone tablets

  • Arronoperi

    https://indianpharmacy.shop/# indian pharmacy online buy medicines online in india

  • Devonrooff

    purple pharmacy mexico price list: online mexican pharmacy - mexican drugstore online

  • PeterHag

    reputable mexican pharmacies online mexican drugstore online buying from online mexican pharmacy

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery