pasang iklan

KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN

JAGAPAPUA.COM - Penyebaran Covid-19 yang semakin masif membuat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperpanjang masanya. Perpanjangan masa pelaporan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.

Menariknya, masa perpanjangan ini berlaku juga untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat. Meskipun diperpanjang, namun dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari jumlah wajib lapor sebanyak 361.610, tercatat sebanyak 258.468 wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN-nya.

Untuk itu, KPK mengapresiasi penyelenggara negara yang telah menyampaikan LHKPN Tahun 2019 secara tepat waktu. Bagi para penyelenggara negara, berita ini merupakan hal positif agar seluruh LHKPN dapat dibuat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery