pasang iklan

Kapolda Papua Barat Klaim Tidak Ada Penimbunan Alat Kesehatan

MANOKARI, JAGAPAPUA.COM - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Tornagogo Sihombing mengklaim tidak ada penimbunan peralatan kesehatan seperti masker pelindung mulut dan sarung tangan di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Menurut Sihombing, jauh sebelum adanya informasi virus corona ini, pihaknya sudah lebih dulu lakukan operasi tetapi tidak ada penimbunan. "Papua Barat sampai sejauh ini masih aman bahkan pada dua bulan lalu kami sudah lakukan operasi untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan dan memastikan tidak ada oknum yang menimbun" tegas Kapolda setelah hadiri pertemuan forkopimda Pemprov Papua Barat, Selasa (24/3) malam.

Ditanya terkait rencana Sidak Polda Papua Barat terhadap ketersediaan 9 bahan pokok makanan di Papua Barat pasca wabah virus corona saat ini, Kapolda kembali mengklaim bahwa sejauh ini kebutuhan masyarakat masih relatif stabil.

Menindaklanjuti instruksi Kapolri tentang pembubaran perkumpulan banyak orang pada suatu kegiatan, tempat hiburan malam dan lain sebagainya, Kapolda mengutarakan sudah dibahas dalam rapat Forkopimda Papua Barat.

Untuk itu, Kapolda mengatakan, pihaknya akan tindak tegas kepada perkumpulan banyak orang dalam suatu kegiatan. Tujuannya untuk menghindari wabah virus corona ditengah masyarakat Papua Barat.

"Imbauan dari Kapolri sudah kita tindaklanjuti dan sampaikan kepada jajaran kepolisian, termasuk menggunakan kendaraan pelayanan kepolisian untuk sosialisasi kepada masyarakat" tambah Sihombing.

Berikut 6 poin Maklumat Kapolri yang dikeluarkan Kapolri nomor Mak/2/lll/2020, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
(a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
(b). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
(c). Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
(d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval
(e). Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery