pasang iklan

Bupati Biak: Libur Diperpanjang, Belajar Online Tetap Harus Ada

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM - Libur sekolah (termasuk perguruan tinggi) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi diperpanjang. Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd telah mengeluarkan surat edaran No. 010/181 tentang perpanjangan libur bagi aktivitas belajar dan mengajar di tingkat sekolah, termasuk dengan perguruan tinggi.

Perpanjangan masa libur sekolah berlangsung hingga dengan tanggal 17 April dan masuk sekolah tanggal 20 April 2020 mendatang. Kebijakan dilakukan untuk memperpanjang masa libur dimaksud pada dasarnya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kabupaten Biak Numfor, oleh karena itu semua pihak diminta mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.

Selama libur, diminta kepada para kepala sekolah, dikretur/rektor perguruan tinggi agar sedapat mungkin melakukan pembelajaran melalui media online atau metode lain agar sebisa mungkin belajar di rumah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.

Kepada sekolah dan perguruan tinggi (siswa, mahasiswa, guru/dosen), juga kembali diingatkan, agar tidak melakukan atau tidak diperkenankan keluar daerah serta ke tempat keramaian sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19.

“Diliburkan dengan catatan, libur itu tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar yang tidak terlalu penting. Tidak diperkenankan keluar daerah atau ke tempat-tempat keramaian, libur itu digunakan untuk belajar di rumah bukan untuk jalan-jalan. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk memutus mata rantai penulauan virus korona,” imbuh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.

“Kalau kita cinta Kabupaten Biak Numfor mari kita ikuti langkah-langkah pencegahan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Sebagai kepala daerah saya mengajak kita semua tanpa terkecuali menyatukan tekad dan komitmen yang sama, kita lawan virus corona, salah satunya dengan cara kita lakukan dan ikuti langkah-langkah pencegahan,” sambung Bupati.

Libur ASN Juga Diperpanjang

Perpanjangan masa libur sekolah dan perguruan tinggi itu juga berlaku bagi ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, masuk kerja kembali pada tanggal 20 April 2020. Hanya saja, libur ASN ini diperpanjang dangan catatan.

"Pimpinan masing-masing OPD supaya mengatur setiap bawahannya untuk bekerja dengan baik, perhatikan program-program prioritas. Diliburkan bukan berarti diam saja di rumah, lakukan dan selesaikan program-program mendesak dengan berbagai cara, bisa dilakukan di rumah atau melalui media yang ada. Intinya harus kreatif sedikit lah," imbuh Bupati lagi.

Dalam edaran Bupati ditegaskan, bahwa dalam rangka menjalankan tugas-tugas pencegahan Covid-19 maupun pelaksanaan tugas-tugas prioritas, maka diminta kepada pimpinan OPD, Kepala Distrik, Lurah dan pejabat lainnya termasuk semua pegawai agar tetap melaksanakan tugas dengan baik, baik di kantor maupun di rumah melalui media sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(Sumber : Humas Pemda Biak Numfor)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery