pasang iklan

DPD RI Dukung Pemerintah Karantina Wilayah

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Penyebaran Covid-19 yang masif menyebabkan berbagai pihak angkat bicara. Dilansir dari beritasatu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan karantina wilayah. Tujuannya adalah untuk meredam laju penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan belum memiliki turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “DPD mendesak agar Pemerintah Pusat segera menerbitkan PP, supaya ada aturan pelaksananya yang jelas di lapangan”, demikian disampaikan oleh Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Agustin menjelaskan bahwa dibutuhkan PP untuk mengatur dengan cepat mengenai karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina di pintu masuk pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara. Ini ditetapkan pemerintah pusat, maupun pembatasan sosial dalam skala besar.

Melihat kondisi nekonomi negara, maka Agustin menegaskan bahwa tanggungjawab Pemerintah Pusat dalam hal dilakukan karantina adalah menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah Pusat tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kerjasama dan ada sinergi dengan Pemerintah Daerah”, kata Agustin.

Kekhawatiran DPD ini sangat beralasan mengingat korban yang meninggal akibat Covid-19 semakin bertambah.

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery