pasang iklan

Papua Ubah Status Menjadi Tanggap Darurat

PAPUA, JAGAPAPUA.COM -  Sejak perubahan status dari Gawat Darurat ke Tanggap Darurat di Papua, maka masyarakat diharapkan lebih waspada. Mengingat bahwa Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Paskalis Kossay, anggota DPRD Papua periode 1999-2004 memberi tanggapan dan mengajak masyarakat untuk taat kepada anjuran Pemerintah.

"Status bahaya virus corona di Papua telah diputuskan dari Gawat Darurat ke Tanggap Darurat selama 28 hari (9 April - 6 Mei 2020), patut kita apresiasi dan kawal bersama dengan mematuhi seluruh anjuran dan larangan pemerintah," Pungkasnya.

"Kalau dicermati perkembangan kasus yang ada sekarang, sepertinya penyebaran virus ini terkonsentrasi pada 4 daerah kab/kota, yaitu Kota dan Kab. Jayapura, Mimika dan Merauke. Belum tersebar keseluruh Kabupaten di Provinsi Papua. Karena itu langkah penanganannya fokus penuh pada 4 daerah ini. Dilakukan pengawasan ketat selama 28 hari ini. Masuk keluar masyarakat dari dan ke 4 daerah ini diawasi dengan ketat. Pintu keluar masuk harus ditutup. Tidak boleh sedikit toleransi selama 28 hari masa tanggap darurat diberlakukan, Ucap politisi Papua itu.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2272/karyawan-freeport-asal-sorong-akan-gelar-bantuan-kemanusiaan

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery