pasang iklan

DPR Kritik Perpres 45 Tahun 2020 Tentang Anggaran

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Muncul Perpres Nomor 45 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Perincian dan Anggaran APBN 2020 melalui kebijakan Presiden akhir-akhir ini telah menarik berbagai kritikan.

Keputusan yang disulut oleh pemimpin Negara dipersoalkan sejumlah praktisi Anggota DPR diruang Publik.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Didalam jumpa persnya, dia menyatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN itu dirancang khusus untuk dibahas bersama oleh para Perwakilan Rakyat, Minggu (12/4/2020).

Keputusan itu merujuk pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahkan dalam pembahasan bersama itu juga diperkuat dengan adanya pasal pasal 23 (2),”Ucap Tohir pada awak media.

Penetapan pembahasan APBN melalui keputusan Peraturan Presiden menurut politisi partai berlogo matahari tersebut, mengungkapkan, pada prinsipnya dia pun menghendaki agar APBN Perubahan tetap diajukan melalui proses dan prosedur seperti biasa.

Hingga dipandang tidak menjadi preseden (inkonstitusional) di kemudian hari, Pembahasan APBN itu harus disulut melalui UUD 1945 Pasal 23 (1) dan (2). Lagian Perpres yang dirilis Presiden Jokowi itu merupakan aturan pelaksana dari Perppu No.1/2020 menurutnya.

Hal ini bila dipaksakan kedepan hari, Anggaran Pendapatan Belanja Negara itu akan dipersoalkan, bisa jadi dilucuti berbagai pertanyaaan terkait dasar konstitusionalnya.

Selain perlu di ketahui saat ini Presiden telah mengeluarkan Perppu No.1/2020. Peraturan Presiden itu digulirkan, selepas wabah covid 19 menewaskan sejumlah orang di Indonesia dipandang sebagai acaman yang mengancam stabilitas Negara.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2214/menkeu-kskk-tak-bisa-ditindak-pidana-dan-perdata

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery