pasang iklan

Ampnir: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Jalan Ketika Urgen

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Koordinator Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat Derek Ampnir mengatakan, satgas Covid-19 menerbitkan surat jalan bagi masyarakat yang akan keluar Papua Barat sesuai kebutuhan yang penting dan urgen.

Hal ini disampaikan Derek Ampnir menyikapi adanya keluar masuk warga dari kabupaten Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat, tentu saja melihat keperluan masyarakat di luar Papua Barat.

Kenapa demikian, kata Derek, saat ini satgas dan gugus tugas percepatan dan pencegahan Covid-19 di kabupaten, kota se Papua Barat terus menekan adanya laju virus corona masuk ke daerah Papua Barat.

Dikatakan Ampnir, ketika surat jalan dikeluarkan oleh satgas Covid-19 harus mengetahui tujuan perjalanan dan kepentingan apa orang tersebut harus keluar. Menurutnya ketika keperluan warga sangat penting, maka dikeluarkan surat jalan, sebaliknya kalau tidak penting dan hanya sekedar jalan-jalan, maka satgas tidak akan keluarkan surat jalan.

"Kalau misalnya seseorang keluar dari Papua Barat dengan tujuan yang sangat penting dan urgen, seperti orang sakit rujukan keluar Manokwari, ibu melahirkan dan hal lainnya akan dikeluarkan surat jalan" ungkap Ampnir kepada jagapapua.com, Selasa (14/4) di Posko Satgas Covid-19.

Lebih lanjut, Ampnir menyampaikan bahwa ketika seseorang keluar dari Papua Barat dan hendak memilki KTP Papua Barat untuk pulang kampung, maka harus membuat pernyataan diatas tanda tangan bermeterai.

"Seseorang yang memiliki KTP Papua Barat dan hendak pulang kampung harus ada surat pernyataan, sehingga ketika pergi ke daerah zona merah Covid-19, maka tidak boleh kembali ke Papua Barat hingga masa Covid-19 benar-benar berakhir" pesan Derek. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2344/pasien-dari-teluk-bintuni-positif-covid-19-di-makassar

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery